Beranda » Posts tagged 'Tabir'

Tag Archives: Tabir

Membedah Tabir Kapitalisasi Pendidikan

December 17, 2007

Oleh : Toni Triyanto

Tatanan system pendidikan nasional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan generasi bangsa yang maju dan berkualitas, karena hakekat dari pendidikan adalah untuk menciptakan “tenaga-tenaga produktif ” sehingga mampu mengaplikasikan disiplin ilmunya guna kepentingan rakyat dan tentunya mempunyai orientasi yang jauh lebih maju ketimbang sekedar untuk bekerja dan menjadi skrup-skrup kapitalisme. Desakan imperialisme untuk selalu meliberalisasikan system pendidikan nasional di Indonesia sudah sangat nyata dan sudah mencapai fase yang cukup akut, sehingga tak ayal lagi kalau mayoritas anak negeri ini tidak sanggup mengenyam pendidikan. Beragamnya persoalan disektor pendidikan yang semakin menjadi beban rakyat tidak lepas dari peranan Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini, kebijakan demi kebijakan yang dilahirkan disektor pendidikan sejak rezim dictator otoriter orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sampai dengan Rezim SBY-JK tetap saja mempunyai satu perspektif sama yang selalu berselingkuh dengan kepentingan Imperialisme.

Karakter ketetertundukan terhadap imperialisme sudah sangat jelas tercermin dalam tindakan Pemerintah Indonesia, karena Indonesia sendiri salah satu negara yang antusias menyambut liberalisasi perdagangan jasa pendidikan Dalam pertemuan di Jenewa, Desember 2004, Indonesia telah melakukan initial request (permintaan pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain) dan initial offer (penyerahan sektor-sektor di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) kepada negara-negara anggota WTO lainnya. Ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan dalam liberalisasi jasa pendidikan.

Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan imperialisme yang kemudian mendapatkan legalitas atas segala Undang-Undang sebagai instrument penting dalam konteks penjajahan baru saat ini. Bermacam peraturan dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR-RI terutama regulasi yang menyangkut kepentingan bisnis sektor jasa pendidikan di Indonesia. Maraknya Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita semisal; PP.60 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, Sangat jelas Undang-Undang Sisdiknas justru hendak menggerakkan pendidikan nasional kita pada arah liberalisasi, Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa “”masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”, dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.

Belum lagi RUU BHP yang sudah disodorkan oleh pemerintah dan sekarang sedang digodok di DPR-RI, yang kesemuanya itu jelas untuk memfasilitasi kepentingan modal imperialisme. Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah sebuah badan hukum perdata yang mempunyai kewenangan untuk mengurus kepentingan modalnya dalam sebuah satuan pendidikan terutama perguruan tinggi. RUU BHP sebenarnya ingin menjadikan perguruan Tinggi (PT) layaknya seperti Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya juga membuka peluang investasi pihak swasta melalui mekanisme Majelis Wali Amanah (MWA) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan satuan pendidikan atau rektorat, dan dari masyarakat atau pihak swasta, yang dimaksud dengan perwakilan masyarakat disini adalah investor.

Selain itu akhir-akhir ini banyak fenomena tindakan represifitas yang terjadi di kampus-kampus, dari kasus IKIP Mataram yang mengakibatkan kawan Ridwan meninggal, kebijakan skorsing Mahasiswa ITS Surabaya, Penyerangan kampus UISU yang menimbulkan korban dan mengakibatkan kerugian terhadap Mahasiswa, kebijakan DO terhadap Mahasiswa dan pelarangan terhadap ormass di kampus UAD, ancaman skorsing terhadap anggota SMI Komisariat Tri Sakti karena sering melakukan aksi penuntutan fasilitas kampus, kebijakan DO terhadap mahasiswa ISI Yogyakarta, Kebijakan Skorsing (16 orang) dan DO (14 orang) terhadap Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan, Serentetan tindakan represifitas di kampus-kampus tersebut sebenarnya sebagai tahap awal dalam upaya menjalankan praktek BHP sehingga kampus-kampus harus disterilkan dari aktifitas Gerakan Massa Mahasiswa yang suatu saat pasti berkontradiksi dengan praktek pemberlakuan BHP.