Beranda » Posts tagged 'Motor'

Tag Archives: Motor

PERBURUHAN

Pengurus Tingkat Perusahaan
Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
PT KAISAR MOTORINDO INDUSTRI
Disnakertrans Bogor No Pencatatan : 448/OP.SP/PTP.FPBJ/KMI/03.38/448/X/VIII/2008
JL. Atoom Karang Asem Timur, Citeureup Bogor 16810

Pernyataan Sikap

Tunduk Tertindas atau
Bangkit Melawan…!

PT Kaisar Motorindo Industri (KMI) berdiri sekitar tahun 2003 yang beralamat sekarang di Jalan Agung timur IX Blok O1 No 24 Sunter Podomoro Jakarta Utara (Head Office) sedangkan Factory di Jalan Atom Karang Asem Timur Citeureup Bogor. Produksi PT Kaisar Motorindo Industri adalah Perakitan Motor Cina Roda 2 dan Roda 3 yang bermerek Kaisar yang sudah berkelas Nasional.

Rentang waktu kurang lebih 7 tahun PT Kaisar Motorindo Industri berdiri, sampai saat ini pekerjanya berjumlah kurang lebih 150 pekerja. Selama 7 tahun itu pula dengan loyalitas tinggi para pekerja bekerja dengan semangat tinggi, tetapi dalam kurun waktu tersebut Pihak Manajemen PT KMI tidak memberikan kepastian jaminan dan kesejateraan yang layak bagi pekerjanya. Walaupun Pihak Perusahaan/Manajemen ditahun 2003 memberikan Fasilitas Mess, Makan 3 kali dan Asuransi Kesehatan dan di akhir 2007 baru di dapatkan Jamsostek.

Tetapi alangkah di sayangkan pada saat kawan-kawan Pekerja/Buruh PT Kaisar Motorindo Industri mendirikan Serikat Pekerja/Buruh Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT Kaisar Motorindo Industri (PTP FPBJ PT KMI ) pada tahun 2008 kawan-kawan SP/SB yang tinggal di Mess diusir dan Makan 3 kali menjadi 1 kali, bahkan makan untuk pekerja tidak sesuai dengan kadar gizi serta tunjangan berupa Financial dihilangkan.

Diantara itu juga terjadi insiden 11 pengurus di PHK sepihak pada tangal 4 Desember 2008 selang kurang lebih 2 bulan berdirinya SP/SB tanpa alasan yang jelas, tetapi PHK terhadap 11 pengurus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan 11 pengurus di pekerjakan kembali. Padahal berdirinya serikat Pekerja/Buruh adalah untuk mensejahterakan anggota atau Pekerja/Buruh dan menjadi mitra perusahaan yang baik.

Sampai saat ini pun permasalahan yang bersifat normatif dan hubungan kerja masih terjadi di PT Kaisar Motorindo, sampai puncaknya kawan-kawan SP/SB pernah melakukan aksi mogok pertama selama 5 hari pada bulan April 2009 atas gagalnya perundingan bipartit antar pihak Perusahaan/Manajemen dengan SP/SB PTP FPBJ PT KMI yang tidak ada titik temu yang melahirkan Perjanjian Bersama. Tapi lagi-lagi Perusahaan menunjukan keangkuhan dan kesombongan dengan melanggar PB tersebut:

1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB secara sepihak dan beruntun yaitu 11 pekerja kontrak yang seharusnya sudah menjadi PKWTT karena sistem kontrak PKWT yang melanggar UUK No13 tahun 2003 dan Kepmen 100 tahun 2005 tentang PKWT.

2. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB terhadap 1 pekerja tetap akibat ikut merayakan Aksi Buruh 1 Mei 2009 dan mekanisme PHK bertentangan dengan UUK No 13 tahun 2003 dan perusahaan memberikan kebijakan 1 bulan gaji padahal sudah bekerja selama 6 tahun.

3. Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) seharusnya dapat segera terealisasi, tapi Pihak Perusahaan/Manajemen belum melaksanakannya, padahal pasal 99 UUK No 13 tahun 2003 dan undang-undang Jamsostek No 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 33 (1) bahwa Pengusaha/Manajemen berkewajiban mendaftarkan Jamsostek pada Program JPK untuk pekerja/buruh, tetapi ketika di ajak berunding untuk menanyakan hal tersebut, Pihak Perusahaan selalu berkelit belum bisa memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih pihak manajemen; kondisi perusahaan sedang tidak stabil, padahal produksi jalan terus menerus.

4. Permasalahan makan, bahwa kondisi sebelumnya Pihak manajemen sebelum adanya Serikat Pekerja/Buruh berdiri, pekerja/Buruh PT KMI di beri makan 1 hari 3 kali (Pagi, Siang dan Sore) tetapi setelah berdirinya serikat pengusaha memberikan makan hanya 1 kali dengan dalih krisis global. Padahal menurut Kepmen 48 tahun 2004 sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.

5. Diusirnya Pekerja yang menjadi anggota SP/SB dari mess sejak berdirinya SP/SB PTP FPBJ PT KMI tahun 2OO8 dan di cabutnya tunjangan-tunjangan untuk pekerja. Maka dari itu pekerja//buruh menurut SP/SB membutuhkan uang transport karena sudah tidak tinggal di mess dan sekarang pada ngontrak rumah, sehingga menjadi beban ekonomi bagi setiap pekerja/buruh PT KMI.

6. Dari awal bekerja dari berdirinya perusahaan PT KMI, pekerja dituntut untuk loyal dalam bekerja dan kususnya kerja lembur dan pekerja diwajibkan untuk melakukan lembur walaupun tidak adanya surat perintah lembur (SPL). Setiap melakukan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam tidak diberikan makanan dan minuman sesuai dengan UUK No13 tahun 2003 dan penghitungan upah kerja lembur tidak sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004.

Perundingan Bipartitpun kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI lakukan dengan Pihak Manajemen PT KMI menyangkut 6 permasalahan di atas :

 Yang pertama SP/SB pada tanggal 9 Mei 2009 melayangkan surat pengajuan bipartit pertama (I) Pihak Manajemen hanya menjawab dengan surat yang intinya tidak mau berunding dengan SP/SB.

 Pada tanggal 22 Mei 2009 terjadi perundingan Bipartit Ke II antara Pihak Manjemen PT KMI dengan Pihak SP/SB hasilnya tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan.

 Pada Tanggal 25 Mei 2009 mengajukan surat Bipartit ke III tetapi hanya di jawab dengan surat.

 Pada tanggal 1 Juni 2009 mengajukan Surat Bipartit yang ke IV dan akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 Pihak Manajemen mau berundingan dengan serikat tetapi tetap perusahaan bersikukuh dengan kebijakannya tanpa memperdulikan tuntutan SP/SB yang sesuai dengan UUK No 13 tahun 2003. Bahkan sampai tingkat mediasi di dinas tenaga kerja Cibinong Bogor hasilnya tetap sama, Pihak Perusahaan/Manajemen PT KMI tidak mau menunjukan itikad baik kepada para pekerja, padahal tuntutan kami selaku SP/SB berdasarkan UUK No13 tahun 2003.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas dan gagalnya perundingan Bipartit serta keangkuhan dan kesombongan Pihak Manajemen PT KMI yang tidak mau menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia, maka Kami SB/SP PTP FPBJ PT KMI melakukan aksi mogok kerja secara sah berdasarkan UUK N0 13 tahun 2003, selama 23 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 17 juni 2009 sampai hari jumat tanggal 17 juli 2009. jam 08.00 – 17.00 WIB. Tempat di PT Kaisar Motorindo Industri di Jl Atom, Karang Asem Timur Citeureup Bogor, dengan tuntutan :

1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan
2. Laksanakan JPKK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga) sekarang juga
3. Berikan uang makan dan uang transport kepada seluruh pekerja sekarang juga.
4. Berikan kekurangan upah lembur 2(dua) tahun kebelakang

Demikian pernyataan sikap ini di buat dan kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI meminta kawan-kawan ormas Gerakan Buruh, Tani, Mahasiswa, Pemuda, Kaum Miskin Kota untuk memberikan solidaritas dengan mengirimkan FAX Desakan Tuntutan Ke PT KMI : Head Office Jakarta Utara, Factory Citeureup Bogor (bagian produksinya) dan Disnakertrans Cibinong Bogor secara bersamaan, pada saat kami mulai melakukan aksi Mogok, dengan No Fax Head Office Jakarta Utara: 021-6511669, Factory Citeureup Bogor : 021-87941222 dan No Fax Kantor Disnakertrans Cibinong Bogor : 021-8757668.

Semoga dengan Persatuan Buruh bersama Gerakan Rakyat Indonesia lainnya dapat menghancurkan musuh utama Kelas Buruh Indonesia yaitu Kaum Kapitalis yang di representasikan oleh para pengusaha nakal dan para birokrat pemerintah yang pro modal karena selama ini menghisab dan menindas kaum buruh dan rakyat Indonesia. Serta berkeyakinan bahwa persatuan perjuangan adalah alat kebangkitan kelas buruh Indonesia untuk Bersatu, Berjuang, dan Bebas dari Belenggu Penindasan.
Sekian dan terimah kasih

Hidup Buruh
Hidup Buruh
Hidup Kelas Buruh Indonesia

Bogor, 16 Juni 2009
Mengetahui,

Ketua
Soleh

Informasi lebih lanjut bisa hubungi :
Soleh : 081384608355
Edo : 081514083203