Pernyataan Sikap

PERNYATAAN SIKAP

SOLIDARITAS UNTUK PAPUA (SUP)

( IPMA-PAPUA, AMP, GANJA, FMN, LBH,
PMKRI, PEMBEBASAN, KPRM-PRD, PEREMPUAN MAHARDHIKA, GP3PB, SMI, PPRM, PPI, GMKI, GMNI, ARMP)

DOM DIBERLAKUKAN DI PUNCAK JAYA PAPUA: SBY – BOEDIONO GAGAL DAN GULINGKAN. WUJUDKAN DEMOKRASI DI PAPUA DENGAN PERSATUAN UNTUK PEMBEBASAN NASIONAL !!!

Rezim Fasis Boneka Susilo Bambang Yudhoyono antek Imperialis Amerika pada awal masa jabatannya pada perode pertama pernah menyampaikan akan menyelesaikan masalah Papua secara “mendasar, menyeluruh, dan bermartabat. Niat SBY itu, terasa kian menjauh setelah periode ke-dua SBY menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia. Jika kita menyimak apa yang kini terjadi di Papua, khususnya mengenai pemberlakuan Status Dearah Operasi Militer (DOM) atau Kebijakan Bumi Hangus di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya – Papua, yang dibuat melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat II Puncak Jaya, Pangdam XVII Trikora dan Polda Papua pada bulan Mei 2010. Dalam kesepakatan antara Pemda Puncak Jaya, Pangdan XVII Trikora dan Polda Papua meminta agar semua warga massa rakyat setempat dan pemimpin gereja, termasuk perempuan, pemuda, anak-anak, pemimpin tradisional dan kepala desa segerah keluar dari wilayah Distrik Tingginambut paling lambat antara 27 – 28 Juni 2010. Hal ini membuktikan semakin fasis-nya rezim dan menunjukan watak klas penguasa hari ini yang anti-Rakyat dan selalu bersembunyi dibalik slogan Demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tanggal terakhir bagi pengosongan wilayah Distrik Tingginambut adalah 28 Juni 2010, karena setelah tanggal tersebut Kabupaten Puncak Jaya akan menjadi Daerah Operasi Militer ( DOM) di mana alat reaksioner negara ( TNI maupun Polri) akan melakukan operasi sapu bersih/sweeping di desa-desa, hutan dan bahkan gua. Pengumuman yang dikeluarkan ini sangat keras yang dilakukan oleh alat reakioner negara ( TNI dan Polri ) menyatakan bahwa setelah 28 Juni 2010, setiap orang yang masih berada di daerah tersebut akan tewas dalam sebuah “Kebijakan Bumi Hangus”. Alat reaksioner negara ( TNI dan Polri ) akan mengambil tindakan brutal. Mereka tidak akan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan akan membunuh tanpa pandang bulu. Sebagai bukti dari fakta ini, bahkan sebelum operasi ini dimulai, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu 17 Maret 2010, Pdt. Kindeman Gire ditembak mati oleh TNI dari kesatuan 756 di Distrik Ilu. Kindeman adalah seorang Gembala Sidang Gereja GIDI Toragi Distrik Tingginambut. Korban atas nama Pdt. Kindeman Gire ditembak dengan senjata 2 kali, sejak tanggal ditembak itulah sampai hari ini belum ditemukan jasat korban. Kecurigaan besar keluarga korban adalah kemungkinan TNI memultilasi (memotong-motong) tubuh korban kemudian dimasukan kedalam karung lalu membuangnya di Sungai Tinggin atau di Sungai Yamo bahkan mungkin di sungai Guragi atau-kah mungkin mereka kuburkan . Selain itu Gereja GIDI di Yogorini, Pilia, Yarmukum telah terbakar habis oleh alat reaksiner negara ( TNI dan Polri ). Gereja GIDI di Yarmukum adalah sebuah gereja yang baru dibangun dengan kapasitas 500 tempat duduk, yang belum resmi dibuka.

Pada tanggal yang sama yaitu 17 Maret 2010 malam, TNI terus beroperasi dari arah Desa Kalome menuju di ibu kota Distrik Tingginambut, didaerah tersebut terdapat sebuah rumah Honai (rumah adat Papua) yang mana berada sekelompok massa rakyat yang sedang tertidur lalu mereka dikepung oleh anggota TNI yang sama setelah menembak mati Pdt. Kindeman Gire pada jam 5 sore hari kemarinya dan pada pagi jam 05.00 subu hari kamis Tanggal 18 Maret 2010 TNI mengepung sejumlah warga yang ada dalam satu honai itu berjumlah 13 orang tidak ada satupun yang lolos semuanya tertangkap lalu penyiksaan dilakukan oleh TNI. Penyiksaan yang di alami ke 13 korban sangat berat dan bahkan lebih buruk dan banyak dari mereka tinggal menungguh waktu untuk mati karena hantaman bokong senjata dan tusukan pisau sangkur. Ke 13 nama korban tersebut adalah Garundinggen Morib (45 Thn), Ijokone Tabuni (35 Thn), Etiles Tabuni (24 Thn), Meiles Wonda (30 Thn), Jigunggup Tabuni (46 Thn), Nekiler Tabuni (25 Thn), Biru Tabuni (51 Thn sedang sakit parah), Tiraik Morib (29 Thn), Yakiler Wonda (34 Thn), Tekius Wonda (20 Thn), Neriton Wonda (19 Thn), Yuli Wonda (23 Thn), dan Kotoran Tabuni (42 Thn). Sampai hari ini kondisi mereka sangat memprihatinkan. Serta hingga hari ini sulit mendapatkan gambar karena memang kondisi kontrol alat reaksioner negara (TNI maupunPolri) terhadap segala akses informasi yang masuk dan keluar dari Kabupaten Puncak Jaya.

Selanjutnya pembantaian terhadap warga sipil tidak berdosa terus berlanjut, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 pada hari senin tanggal 23 Maret 2010, TNI dari kesatuan Yonif 753 yang bertugas di Pos Puncak Senyum Distrik Mulia Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya melakukan operasi sapu bersih terhadap warga massa rakyat yang bermukim disekitar Desa Wondenggobak. Akibat tembakan membabi buta ini, mengakibatkan Enditi Tabuni seorang anak mantu dari Pdt. Yason Wonda, Wakil Ketua Klasis GIDI Mulia tertembak hingga mati dan tembakan membabi buta itu mengenai seorang ibu rumah tangga yang sedang tidur hingga peluru bersarang di lututnya, mengakibatkan korban harus di larikan ke rumah sakit umum Jayapura karena kesulitan melakukan operasi di rumah sakit umum Mulia, Puncak Jaya. Kemungkinan korban akan sembuh, kalau tidak kakinya harus di amputasi dan kemungkinan terburuk korban akan meninggal dunia. Itu-lah wajah, karakter dan model alat reaksioner negara (TNI dan Polri) yang bermental pengecut sehingga perempaun pun ditembak atau dibantai secara tidak manusiawi.

Hingga saat ini belum terdata secara pasti berapa jumlah korban jiwa dan material yang berjatuhan karena begitu ketatnya kontrol akses informasi yang dilakukan oleh alat reaksioner negara (TNI/Polri). Dan pengungsian ratusan hingga ribuan massa rakyat Papua dari Distrik Tinginambut tersebut sejak kemarin 07 Juni 2010 telah masuk di Wilayah Kabupaten Jayawijaya – Wamena dan diiperkirakan pengungsian lain akan menyusul. Selain itu pengungsian dari Distrik Tinginambut tersebut juga telah masuk dibeberapa daerah seperti ; Ilaga, Sinak, Kuyawagi, Ilu dan beberapa Kabupaten di Pegunungan Papua. Selain itu tenda-tenda pengungsian yang telah memasuki Kecamatan Wunineri Kabupaten Tolikara dilarang didirikan tanpa alas an yang jelas oleh Militer. Alat reaksioner negara dari gabungan kesatuan TNI AD, TNI AU, TNI AL dan Polri (Brimob) telah menguasai hampir seluruh pelosok dan kota Kabupaten Puncak Jaya, bahkan kendali pemerintahan sepenuhnya dikuasi oleh alat reaksioner negara (TNI/Polri). Hingga saat ini tindakan pembakaran terhadap rumah-rumah warga massa Rakyat, Gereja, penembakan ternak, penelanjangan terhadap perempuan dan intimidasi terhadap massa rakyat Papua terus berlanjut.

Dengan banyaknya korban jiwa dan material yang terus berjatuhan dan tindakan kekerasan yang terus dilakuakan alat reaksioner negara (TNI/Polri) terhadap warga sipil tidak berdosa hingga hari ini di Puncak Jaya, Papua, maka kami dari Solidaritas Untuk Papua (SUP) menuntut dan mendesak rezim fasis SBY-Budiono untuk segerah :

1. Cabut status Daerah Operasi Militer (DOM) dan Kebijakan Bumi Hangus dari Tingginambut, Puncak Jaya-Papua !!!
2. Copot dan Adili: Gubernur papua, Kodam papua, Polda Papua dan Bupati Puncak Jaya sebagai biang Kerok pelanggar Ham di Papua
3. Wujudkan Demokrasi Sepenuh-penuhnya di Papua
4. Tangkap dan Adili Para Pelanggar HAM di Papua
5. Bubarkan Milisi Sipil Reaksioner (Barisan Merah Putih, Papindo, FPI, dll)
6. Tarik Militer Organik dan Non-Organik dari Papu, serta Bubarkan Komando Teretorial (Kodam, Kodim, Koramil dan Babinsa)
7. Rebut Industri tambang Asing di bawah Kontrol Rakyat
8. Bangun Persatuan Gerakan Rakyat secara Nasional

Demikian statement solidaritas ini kami buat, jika tuntutan kami tidak segerah di penuhi oleh rezim hari ini, maka kami akan mengalang solidaritas yang seluas-luasnya untuk mendesak pencabutan status Dearah Operasi Militer (DOM) atau ‘Kebijakan Bumi Hangus” di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya – Papua.

Yogyakarta, 24 Juni 2010

Koordinator Umum SUP
(Solidaritas Untuk Papua)

Leksi Degei

Peranan Rezim Boneka Imperialis Dalam Sektor Pendidikan

2007-07-11

Oleh: Toni Triyanto

Tatanan system pendidikan nasional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan generasi bangsa yang maju dan berkualitas, karena hakekat dari pendidikan adalah untuk menciptakan tenaga-tenaga produktif sehingga mampu mengaplikasikan disiplin ilmunya guna kepentingan rakyat dan tentunya mempunyai orientasi yang jauh lebih maju ketimbang sekedar untuk bekerja dan menjadi skrup-skrup kapitalisme. Desakan imperialisme untuk selalu meliberalisasikan system pendidikan nasional di Indonesia sudah sangat nyata dan sudah mencapai fase yang cukup akut, sehingga tak ayal lagi kalau mayoritas anak negeri ini tidak sanggup mengenyam pendidikan. Beragamnya persoalan disektor pendidikan yang semakin menjadi beban rakyat tidak lepas dari peranan Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini, kebijakan demi kebijakan yang dilahirkan disektor pendidikan sejak rezim dictator otoriter orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sampai dengan Rezim SBY-JK tetap saja mempunyai satu perspektif sama yang selalu berselingkuh dengan kepentingan Imperialisme.

Karakter ketetertundukan terhadap imperialisme sudah sangat jelas tercermin dalam tindakan Pemerintah Indonesia, karena Indonesia sendiri salah satu negara yang antusias menyambut liberalisasi perdagangan jasa pendidikan Dalam pertemuan di Jenewa, Desember 2004, Indonesia telah melakukan initial request (permintaan pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain) dan initial offer (penyerahan sektor-sektor di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) kepada negara-negara anggota WTO lainnya. Ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan dalam liberalisasi jasa pendidikan. Tidak mengherankan jika tiga negara tersebut saat ini sangat agresif menuntut sektor jasa pendidikan melalui WTO dengan beberapa model perdagangan jasa pendidikan yang akan digunakan sesuai dengan kerangka GATS (persetujuan umum mengenai perdagangan jasa) adalah : 1) cross border supply dimana PT asing menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree programme, 2) consumption abroard dimana mahasiswa Indonesia belajar di PT luar negeri , 3) commercial presence di mana PT asing membentuk partner, subsidary atau twinning arrangement dengan PT local, 4) Presence of natural persons di mana dosen dari PT asing mengajar di PT lokal.

Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan imperialisme yang kemudian mendapatkan legalitas atas segala Undang-Undang sebagai instrument penting dalam konteks penjajahan baru saat ini. Bermacam peraturan dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR-RI terutama regulasi yang menyangkut kepentingan bisnis sektor jasa pendidikan di Indonesia. Maraknya Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita semisal; PP.60 Tahun ‘99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ‘99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, Sangat jelas Undang-Undang Sisdiknas justru hendak menggerakkan pendidikan nasional kita pada arah liberalisasi, Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa “”masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”, dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Belum lagi RUU BHP yang sudah disodorkan oleh pemerintah dan sekarang sedang digodok di DPR-RI, yang kesemuanya itu jelas untuk memfasilitasi kepentingan modal imperialisme. Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba, dan otonom”. Kemudian pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri. RUU BHP sebenarnya ingin menjadikan perguruan Tinggi (PT) layaknya seperti Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya juga membuka peluang investasi pihak swasta melalui mekanisme Majelis Wali Amanah (MWA) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan satuan pendidikan atau rektorat, dan dari masyarakat atau pihak swasta, yang dimaksud dengan perwakilan masyarakat disini adalah investor.

Arahan untuk mematangkan liberalisasi dan privatisasi pendidikan sudah sangat jelas kita lihat, artinya Negara berusaha melepaskan tanggung jawabnya pada sector pendidikan dan secara otomatis tidak memberikan subsidi karena sector pendidikan akan segera diprivatisasi alias menjadi milik swasta, hal ini akan semakin mendapatkan legitimasi ketika RUU BHP sudah disyahkan. Padahal dalam amandemen UUD 1945 yang ke empat telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat (2), “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Hal itu dipertegas di Ayat (4), “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Ketika pemerintah tidak sanggup merealisasikan subsidi pendidikan sebesar 20 %, berarti pemerintah telah mengkhianati konstitusi. Dalam APBN 2007 misalnya, sektor pendidikan hanya mendapatkan alokasi 11.8 %. Jumlah tersebut sangat minim dibandingkan pengeluaran untuk pinjaman luar negeri (utang) yang pada kuartal ketiga tahun 2006 sudah mencapai sebesar 128,369 miliar dollar AS yang terdiri dari utang luar negeri mencapai 77,347 miliar dollar AS dan utang swasta 51, 022 miliar dallar AS, Pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN-P 2006 mencapai 2,510 miliar dollar AS atau 30 % dari total pengeluaran pemerintah. Kenyataan inilah yang membuat hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan gratis semakin terpinggirkan.

Belum lagi menyangkut persoalan mutu pendidikan yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, hal itu menandakan bahwa pendidikan kita hanya sebatas berorientasi pada kepentingan modal semata. Ketika berbicara tentang peningkatan kualitas tentunya harus didukung dengan kurikulum yang mencerdaskan dan juga ditunjang fasilitas yang memadai sehingga mampu mendukung sistem belajar mengajar di setiap lini satuan pendidikan. Persoalan minimnya fasilitas belajar sudah menjadi pemandangan sehari-hari yang kita lihat baik di sekolah maupun di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Selain itu akhir-akhir ini banyak fenomena tindakan represifitas yang terjadi di kampus-kampus, dari kasus IKIP Mataram yang mengakibatkan kawan Ridwan meninggal, kebijakan skorsing Mahasiswa ITS Surabaya, Penyerangan kampus UISU yang menimbulkan korban dan mengakibatkan kerugian terhadap Mahasiswa, kebijakan DO terhadap Mahasiswa UAD, pemanggilan Mahasiswa Tri Sakti oleh Komisi Disiplin karena sering melakukan aksi penuntutan fasilitas kampus dan berbuntut pada penangkapan dua orang anggota SMI dikampus Tri Sakti, beberapa minggu yang lalu di UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) tepatnya tanggal 2 Juli 2007 juga terjadi Intimidasi dari Pihak Birokrat UMM Terhadap Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) yang didalamnya ada SMI dan FMN. Serentetan tindakan represifitas di kampus-kampus tersebut sebenarnya sebagai tahap awal dalam upaya menjalankan praktek BHP sehingga kampus-kampus harus disterilkan dari aktifitas Gerakan Massa Mahasiswa yang suatu saat pasti berkontradiksi dengan praktek pemberlakuan BHP. Upaya represifitas terhadap Mahasiswa dikampus-kampus juga sebenarnya dilegitimasi oleh SK Dirjen Dikti no 26 Tahun 2002 tentang pelarangan Ormass dan partai politik di kampus, sehingga bisa kita maknai bahwa kebijakan pemerintah maupun pihak kampus selalu membelenggu tatanan demokratisasi kampus. Hal ini merupakan sebuah upaya pemerintah maupun pihak birokrasi kampus untuk melakukan depolitisasi terhadap Mahasiswa.