Buruh

Agustus 7, 2009 oleh kppsmi

Buruh Kepung PHI
New Picture
MAJU. Persoalan-persoalan kelas buruh memang tidak akan pernah selesai di bawah cengkeraman sistem kapitalisme di mana hasil kerja buruh selalu diambil oleh kelas pemilik modal dan semakin memperkaya diri sendiri (pemillik modal) sementara kesejahteraan kelas buruh seperti Upah, tunjangan-tunjangan yang diberikan tidak seimbang dengan hasil kerja yang dihasilkan, itulah petikan orasi dari salah satu massa aksi.

Massa aksi dari tiga serikat buruh diantaranya Serikat Pekerja Kereta Api JABOTABEK (SPKAJ), Serikat Pekerja Carrefur Indonesia (SPCI), Buruh PT Megaria, FPBJ PTP Nurindo dan solidaritas dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) melakukan unjuk rasa di depan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang memulai aksinya dari jam 10:00 WIB.

Kesemua Serikat buruh pada dasarnya memiliki kasus yang sama yaitu meminta keadilan terkait dengan hak-hak normative kelas buruh yang telah di atur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja no.13 tahun 2003 yang tidak dipenuhi atau telah dzolimi oleh para pengusaha (kelas pemodal) ditempat kerja mereka masing-masing. SPKAJ menuntut keadilan atas status kerja yang tidak jelas atau masalah out sourcing karena para anggota dari SPKAJ telah bekerja puluhan tahun tapi status kerja masih menjadi pekerja tidak tetap dan juga peroalan Upah yang tidak layak bahkan atas perjuangan tersebut anggota SPKAJ diintimidasi oleh PT KAI melalui Kencana V sebuah lembaga outsourcing. Sementara FPBJ PTP Nurindo berjuang menuntut hak-haknya seperti, Upah, Jamsostek, akan tetapi PT Nurindo membalasnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Begitu juga dengan SPCI dan Buruh PT Mega Ria menghadapi persoalan-persoalan hak-hak normative yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian dari serikat buruh yang tergabung dalam aksi termasuk juga orasi dari organisasi yang bersolidaritas. Dari semua orasi politik yang muncul semua serikat mengecam dengan keras atas segala tindakan kelas pemodal yang sewenang-wenang dan mengecam penguasa yang tidak pernah menunjukkan keberpihakan pada kelas buruh malah sebagai antek-antek dari pengusaha atau dengan kata lain menghamba pada para pemodal, tidak selesai disitu lembaga-lembaga penegakan hukum seperti PHI, MA terjadi mafia peradilan di mana penegakan hukum tunduk pada kepentingan para pemodal sehingga keadilan hanya dimiliki oleh mereka yang berduit dan yang memiliki kekuasaan (hukum bisa dibeli).
Atas dasar hal itulah kelas buruh dari berbagai serikat-serikat buruh mengeluarkan pernyataan bersama tentang perlawanan atas mafia peradilan sehingga keadilan bener-bener bisa ditegakkan dalam hal ini keadilan bagi kelas buruh yang sudah lama ditindas dan dihisap.

Diakhir aksinya massa aksi menyerukan untuk selalu membangun, memperkuat persatuan yang secara konkrit ditunjukkan dalam tindakan saling memberikan solidaritas sesama serikat atas kasus masing-masing. Pada perjuangan jangka panjangnya pembangunan dan penguatan persatuan tentunya diarahkan untuk memenangkan pertarungan dengan musuh bersama kelas buruh yaitu kelas borjuasi. Buruh bersatu tidak bisa dikalahkan, Buruh berkuasa rakyat sejahtera. (*****KS).

TANI

Juli 1, 2009 oleh kppsmi

KRONOLOGI

Penolakan Rakyat Tajung Pakis atas Pengerukan Pasir Laut oleh PT Purna Tarum Murni di Perairan Muara Bungin, Desa Tanjung Pakis, Kec Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

12 Desember 1995
Direktur Jendral Pertambanguan Umum, Kuntoro Mangkusubroto, mengeluarkan ijin kuasa pertambangan eksploitasi (DU.1038/JABAR) kepada Letjen TNI (Purn) Mashudi selaku… PT Purna Tarum Murni melalui surat Keputusan Jenderal Pertambangan Umum Nomor:677.K/2014/DDJP/1995 tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi.

22 Mei 2008
Menteri Perhubungan, Ir. Jusman Syafii Djamal, mengeluarkan ijin kepada PT Purna Tarum Murni untuk melakukan kerja keruk di perairan Muara Bungin, Desa Tanjung Pakis, Kec. Pakisjaya, Kab. Karawang dengan volume keruk kurang lebih 500.000 m2 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KP 283 Tahun 2008 tentang pemberian Izin untuk melakukan kerja keruk kepada PT Purna Tarum Murni.

26 Agustus 2008
Bupati Karawang, Dadang S. Muchtar, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor;503/4352/LH tentang pemberian perpanjangan izin kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan kepada PT Purna Tarum Murni atas bahan galian golongan C (pasir laut) dari perngusahaan pertambangan yang berlokasi di desa Tanjugn Pakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

22 November 2008
Masyarakat mengumpulkan tanda tangan penolakan pengerukan pasir laut di desa tanjung pakis. Terkumpul 585 tanda tangan warga yang menolak pengerukan pasir.

24 November 2008
5 perwakilan warga, ( Pak Tabib agus, Pak Damin, Pak Karyo, Pak Bulak, dan hansip rinta untuk surat pernyataan penolakan masyarakat atas pengerukan pasir lait dengan melampirkan 585 tanda tangan masyarakat. Yang menjadi dasar penolakan masyarakat bahwa pengerukan pasir laut akan: merusak ekosistem laut dan habitatnya, akan dan telah mempersulit mata pencaharian bagi nelayan dan penduduk desa tanjung pakis, terjadinya abrasi di sekitar desa tanjung pakis, merusak keindahan pantai yang sekarang menjadi andalan objek wisata pantai khususnya penduduk desa tanjung pakis.

27 November 2008
Satpo PP dating untuk memeriksa kapal atas dasar pengaduan masyarakat kepada Bupati. Setelah Satpol PP pulang. Salah satu warga Pak Tabib Agus di intimidasi oleh Camat Pakis Jaya, Hery Proyono dan menyampaikan bahwa akan diberikan konpensasi Rp 300/kubik, menurut camat Rp. 300 dibagi 2 untuk Dusun Bungin 150 dan Pakis muara 150, masing-masing dikurangi 50 untuk aparat desa.

28 November 2008
Menurut pengamatan masyarakat Kapal mulai melakukan operasi pengerukan pasir di perairan muara bungin desa tanjung pakis.

29 November 2008
500 warga masyarakat desa Tanjung Pakis mendatangi Kantor Kades Tanjung Pakis untuk menyampaikan tuntutan warga agar pengerukan dihentikan namun Kades melarikan diri ke penginapan dan dihalang-halangi oleh preman-preman.

30 November 2008
1500 an warga mendatangi rumah kepala desa dan di bawa ke kantor kepala desa, setealh bermusyawarah dengan warga kepala desa sepakat untuk memberhentikan operasi dengan mendatangi kapal secara lansung pada hari itu juga. pada sore hari sekitar 120 warga dan kepala desa dengan menggunakan 6 perahu mendatangi lansung Kapak Keruk yang sedang melakukan operasi untuk menghentikan operasinya.

30 November 2008
H. Sasmito Rasmani, Direktur Operasional PT Purna Tarum Murni meminta perlindungan keamanan kepada Camat Pakisjaya, Danramil Pakisjaya, Kapolsek Pakisjaya dan Kepala Desa Tanjung Pakis Kec. Pakisjaya karena rakyat tajung pakis mendatangi langsung kapal keruk untuk menghentikan operasi pengerukan.

4 Desember 2008
300 Rakyat tanjung pakis melakukan aksi massa di DPRD Kab Karawang menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati tentang pengerukan pasir laut di desa tanjung pakis dan menutut Bupati Karawang untuk mengeluarkan Surat Pemberhientian Kepala Desa Tajung Pakis, Sofian Hadi. Akhirnya Pemerintah daerah melalui asisten tata praja setda kab. Karawang, Drs saleh effendi, mengeluarkan nota dinas yang di sampaokan kepada Bupati Karawang, Isi nota dinas yang menyertakan tutuntan masyarakat.

10 Desember 2008
Serikat Petani Karawang (SEPETAK) bersama Rakyat Tanjung Pakis melakukan Aksi massa dalam memperingati Hari HAM Se-Dunia sekaligus mendesak tuntutan kepada Bupati Karawang untuk mencabut Izin pengerukan pasir laut yang di lakukan PT Purna Tarum Murni.

12 Desember 2008
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kab Karawang, Drs. H. Enday Damanhuri mengundang perwakilan rakyat desa tanjung pakis untuk membahas penolakan dan tuntuan rakyat tanjung pakis pada 16 Desember 2008

16 Desember 2008
Pertemuan perwakilan masyarakt tanjung pakis (Pak tabib agus, Dodi, Pak Husen, Pak saki, Pak Murjani, pak damin, Pak Karyo, Pak Bulak, Pak Karta, Pak Cakra, Pak H. Warna, Pak dawi, Pak Surnoto, Kepala Desa Sofyan hadi, Camat Pakisjaya Hery Priyanto, Kapolsek Pak Hermawan, dan Babinsa Pak Nanang Suwandi bertemu dengan ASDA I saleh efendi dan perwakilan dari PT Purna tarum murni? Bertempat di Ruang rapat ASDA I. Pada pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakan apa2, namun sebaliknya ASDAI menyerahkan kepada Camat danLurah untuk permusyawarah dengan masyarakat.

24 Desember 2008
1050 lebih Masyarakat desa tanjung pakis bersama Serikat Petani Karawang kembali aksi ke kantor bupati untuk menntut bupati segera mencabut SK Bupati yang mengizinkan pengerukan dan pencopotan Kades. Pada aksi tersebut perwakilan masyarakat di temui oleh ASDA I namun mansyarakat menolak berdialog dengan ASDA I dan meminta agar Bupati menemui warga. Akhirnya Bupati menerima perwakilan warga ( Pak Tabib, Pak Karyo, Pak Saki, Dodi, Pak Karta, pak Uneh, Pak Mancung, Pak Ahwin, Pak Cakra) Satu orang perwakilan dari perempuan yaitu Ibu warsini di usir keluar ruang pertemuan oleh Bupati karena tidak membawa KTP). Pertemuan ini menghasilakan tindak lanjut bahwa Bupati

26 Desember 2008
Dinas Lingkunga Hidup, Polisi Pamong Praja, Dinas perhubungan, Badan Pengawasan Daerah. Camat Pakisjaya, Kapolsek Pakisjaya melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi lapangan.

4 Februari 2009,
900 an warga Tanjungpakis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga (FKW) Tajungpakis bersama Serika Petani Karawang (SEPETAK), GMNI Cab Karawang, kembali melakukan Unjuk rasa ke Kantor Bupati Karawang dengan tuntutan yang sama yaitu meminta Bupati Karawang, Dandang S Muchtar untuk segera mencabut Izin pengerukan pasir laut yang di lakukan PT Purna Tarum Murni. Bupati, Dadang S Muchatar menyatakan bahwa beliau tidak bisa mencabut Izin tersebut karena izin tersebut di keluarkan oleh Pemerintah Pusat. Bupati menjamin bahwa kapal tidak akan beroperasi.

dirilis oleh Serikat Petani Karawang

Juni 29, 2009 oleh kppsmi

BURUH KORBAN LMF PERBUDAKAN MANUSIA MODEL BARU

Azmir Zahara

(Pemuda, Mahasiswa Tunduk Pada Kepemimpinan Kaum Buruh Dan Kaum Buruh Sedunia Bersatulah)

“Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila”

Adalah nafas jiwa dari pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan rakyat indonesia.
Salah satu untuk mensejahterakan rakyat Negara memberikan hak seluas-luasnya terhadap hak pekerjaan yang layak, seperti yang diamanatkan pada pasal 27(2) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.

Akan tetapi, nasib yang naas yang selalu diterima oleh kaum buruh/ pekerja indonesia. Kaum Buruh/ pekerja sampai hari ini masih sangat sulit untuk memperoleh hak-haknya yang telah diamanatkan melalui kitab keramat UUD 1945 dan Negara semakin hari, semakin melupakan kewajiban-kewajibannya terhadap kaum buruh/ pekerja.

Hal ini membuktikan bahwa Negara tidak pernah berpihak terhadap kepentingan kaum buruh/ pekerja, melainkan Negara dijadikan alat penindas oleh imperialis. Buruh/ pekerja dijadikan budak oleh pemilik modal yang dilegalkan oleh Negara dengan dibukanya Investasi yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing yang sekarang menjelma menjadi Undang-undang Penanaman Modal no. 25 th. 2007.

Investasi adalah suatu yang berkaitan erat dengan proses akumulasi dari bentuk aktiva atau sederhananya adalah bentuk penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Ketika investor melakukan investasi di sektor perindustrian, maka yang akan dirugikan adalah kaum buruh/ pekerja, sebab investor pasti akan melakukuan apasaja untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk membuat LMF Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang lentur). Dan untuk merealisasikannya maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan aturan perburuhan/ ketenagakerjaan yaitu UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena pemerintah adalan kepanjangan tangan dari imperialis maka Inpres no. 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi pun dikeluarkan untuk merevisi UUK no. 13 tahun 2003. yang inti dari revisi tersebut adalah penghilangan hak-hak buruh, seperti hilangnya jaminan kesejahteraan, jaminan keselamatan, jaminan kesehatan, jaminan hukum dan legalnya intimidasi terhadap buruh.

Adanya LMF kekuasaan Negara beralih menjadi kekuasan pasar., maka yang di untungkan disini adalah para pemilik modal dan para buruh/ pekerja akan dirugikan. Penumpukan modal oleh kapitalis terus menggelembung dengan adanya LMF, itu terbukti dengan adanya aturan status buruh magang dan buruh kontrak. Buruh magang adalah buruh yang dipekerjakan atas dasar logika kapitalis untuk mengakumulasi modal tanpa harus memenuhi hak-hak buruh magang. Dan biasanya buruh magang diberlakukan ketika ia pertama kali masuk perusahaan, dengan dalih untuk mengukur loyalitas, etos kerja dan prestasi kerja maka di adakan aturan pelatihan atau trenning selama 3 bulan. Buruh magang akan mudah sekali di pecat oleh perusahaan ketika melakukan kesalahan tanpa uang pesangon dan jika dirasa menguntungkan perusahaan maka buruh magang akan dijadikan buruh kontrak. Kemudian buruh kontrak adalah buruh yang masa kerjanya dikontrak oleh satu perusahaan melalui perjanjian, biasanya buruh dikontrak selama 3 bulan, dan lagi-lagi akan dilihat oleh kapitalis ketika tenaganya tidak lagi dibutuhkan maka akan dipecat dan jika tenaganya masih dibutuhkan akan diperpanjang kontaknya. Melihat hal tersebut ada kelemahan dalam model kerjanya, yaitu berbicara waktu kerja sangat singkat dan bentuk kerjanya sangat padat serta ketakutan buruh kontak untuk berserikat karena takut akan dipecat. Oleh karena itu, sistem LMF adalah bentuk perbudakan baru oleh perusahaan (kapitalis), penghancuran dan pemandulkan serikat-serikat buruh, menekan upah dan menghapusan jaminan sosial serta intimidasi kepada buruh.

Siapakah yang bertanggungjawab atas perbudakan tersebut? Negaralah yang seharus bertanggungjawab!!!, karena tidak dapat melindungi dan mensejahterakan serta memberikan pekerjaan yang layak bagi buruh. Negaralah yang mengeluarkan peraturan-peraturan perburuhan yang tidak manusiawi sehingga penindasan dilegalkan dinegeri ini.

Kenapa Negara mau menindas rakyatnya sendiri? Karena Negara adalah sebuah alat kekuasaan yang hari ini disetir oleh para pemilik modal (kapitalis) atau imperialis (orang yang melakukan penjajahah lewat modal). Sehingga para pemilik modalah otak dari segala penindasan yang terjadi di negeri ini.

Adapun elit-elit politik burjuasi terkooptasi dengan kepentingan modal, sehingga tingkah laku dan budayanya adalah membiarkan buruh dan rakyat tertindas. Jelas hari ini elit-elit politik burjuasi tidak pernah berpihak dan memang seharusnya kita tinggalkan.

Bagaimana solusinya untuk menentang dominasi imperialisme (modal internasional)? Solusinya adalah pengorganisiran, pembangunan dan penguatan serikat-serikat buruh, karena buruh lah yang mempunyai kekuatan nyata untuk dapat merebut alat-alat produksi dan melawan imperiaslisme (paham/ sistem penjajahan melalui modal) serta buruhlah yang mampu memciptakan masyarakat yang setara dan bersaudara tanpa penindasan.
Penulis adalah Ketua SMI Cabang Yogyakarta

PEMILU

Juni 29, 2009 oleh kppsmi

KPR: Semua Capres-Cawapres 2009 Antek Kapitalisme- Neoliberalisme

“Kapitalisme, Neoliberalisme, Ekonomi Kerakyatan” tengah menjadi buah bibir dikalangan elite politik borjuasi, termasuk semua capres-cawapres 2009. Penolakan demi penolakan terlontar dari kampanye yang mereka lakukan. Sekejap makna-makna tersebut berubah menjadi sebuah komoditas politik, demi mendulang suara jelang pilpres juli mendatang.

Seakan para kontestan pilpres 2009 memiliki tangan yang bersih dan suci dari dosa-dosanya terhadap rakyat indonesia . Tentunya rakyat tidak lupa terhadap regulasi-regulasi yang lahir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dsb. Bahwa regulasi tersebut mempunyai satu nafas yang serupa yaitu semangat “liberalisasi & Privatisasi” sektor-sektor yang menguasai hajat hidup rakyat indonesia . “Melalui kebijakan-kebijakan yang dianut dalam prinsip-prinsip Washington Consensus, seperti pengurangan subsisdi, liberalisasi pasar, privatisasi dan deregulasi, menyebabkan akses rakyat terhadap pelayanan publik seperti kesehatan, bahan bakar, pendidikan, air, dan listrik menjadi berkurang. Kemudian dasar inilah yang membuka kedok nyata dari seluruh capres-cawapres 2009 atas apa yang pernah diperbuat selama mereka memimpin negeri ini dan sekali lagi ditegaskan merekalah antek Kapitalisme- Neoliberalisme sejatinya” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Amir Fadsyah, ketika ditemui di depan gedung RRI jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5.

Menyikapi persoalan itulah, puluhan massa dari gabungan Federasi Perjuangan Buruh jabodetabek (FPBJ), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Komite Persiapan Organisasi Pemuda (KPOP) yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar aksi massa di depan RRI dan dilanjutkan dengan Long March menuju Monas, jakarta , Kamis (18/6). Dengan membawa poster dan spanduk mereka meneriakan bahwa Kapitalisme yang menampakan wujud aslinya yaitu Neoliberalisme telah membonceng di Pemilu 2009 beserta antek-anteknya para capres-cawapres dan elite politik borjuasi lainnya.

Oleh karena itu KPR menawarkan jalan keluar terhadap krisis kapitalisme dan penderitaan rakyat indonesia melalui program-program antara lain: Nasionalisasi Asset vital Negara, Reforma Agraria Sejati, Bangun Industri Nasional dibawah kontrol rakyat, Memberikan subsidi sebesar-besarnya kepada rakyat seperti pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, kesehatan berkualitas gratis untuk rakyat, perumahan serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu KPR juga menyerukan untuk membangun persatuan gerakan rakyat dibawah kepemimpinan kelas pekerja. Dalam aksinya KPR pun mendapat solidaritas dari Komite Politik Rakyat Miskin-Partai Rakyat Demokratik (KPRM-PRD) yang juga terlibat dalam aksi dan sempat memberikan orasi politiknya terkait dengan pemilu borjuasi 2009 beserta elite politiknya. Usai membacakan pernyataan sikap, massa pun membubarkan diri.

Solidaritas Perjuangan
Sebelum KPR memulai aksi, tepat pukul 10.00 WIB FPBJ PTP Jaya Abadi beserta SMI dan KPOP menggelar aksi massa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), khususnya mendesak MA dan menuntut penyelesaian kasus CV Jaya Abadi.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu, tak bisa diterima oleh para buruh. Mereka pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta . Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.
Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ. Sebab, pihak CV Jaya Abadi ternyata juga tidak menerima keputusan PHI tersebut, serta langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 April 2009 lalu. Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.
Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.
“Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar Kantaatmadja. Tapi, sampai saat ini belum dapat diketahui sejauh mana pembahasan kasus tersebut,” ungkapnya.
Mestinya, lanjut Purwasih, majelis hakim harus mengetahui proses kasasi kasus ini selama 30 hari sejak tanggal permohonan. Dengan begitu, MA bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang telah dituangkan dalam UU No. 2/2004. “Tapi sayangnya, ternyata kinerja MA tidak sebaik apa yang telah dikampanyekan selama ini,” ujarnya pula.

Dijelaskan Purwasih lagi, hal ini memang sangat bertentangan dengan Pasal 115 UU No. 2/2004 tentang PHI, yang menyebutkan bahwa MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah menyelesaikan perselisihan sejak diterimanya penerimaan permohonan kasasi. Hal inilah yang pada akhirnya membuat UU No. 2/2004 tentang PHI menjadi mandul dan pada akhirnya merugikan kaum buruh.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat FPBJ beserta Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBJ CV Jaya Abadi pun menuntut beberapa hal. Di antaranya yakni menuntut MA untuk tetap menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya, dengan menyelesaikan kasus CV Jaya Abadi sesuai UU No. 2 tahun 2004, sekaligus memenjarakan mafia peradilan. Seruan lainnya adalah menjaga solidaritas dalam perjuangan dan membangun persatuan gerakan rakyat. Usai membacakan pernyataan sikapnya itu, massa pun membubarkan diri. kdr

PERBURUHAN

Juni 17, 2009 oleh kppsmi

Pengurus Tingkat Perusahaan
Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
PT KAISAR MOTORINDO INDUSTRI
Disnakertrans Bogor No Pencatatan : 448/OP.SP/PTP.FPBJ/KMI/03.38/448/X/VIII/2008
JL. Atoom Karang Asem Timur, Citeureup Bogor 16810

Pernyataan Sikap

Tunduk Tertindas atau
Bangkit Melawan…!

PT Kaisar Motorindo Industri (KMI) berdiri sekitar tahun 2003 yang beralamat sekarang di Jalan Agung timur IX Blok O1 No 24 Sunter Podomoro Jakarta Utara (Head Office) sedangkan Factory di Jalan Atom Karang Asem Timur Citeureup Bogor. Produksi PT Kaisar Motorindo Industri adalah Perakitan Motor Cina Roda 2 dan Roda 3 yang bermerek Kaisar yang sudah berkelas Nasional.

Rentang waktu kurang lebih 7 tahun PT Kaisar Motorindo Industri berdiri, sampai saat ini pekerjanya berjumlah kurang lebih 150 pekerja. Selama 7 tahun itu pula dengan loyalitas tinggi para pekerja bekerja dengan semangat tinggi, tetapi dalam kurun waktu tersebut Pihak Manajemen PT KMI tidak memberikan kepastian jaminan dan kesejateraan yang layak bagi pekerjanya. Walaupun Pihak Perusahaan/Manajemen ditahun 2003 memberikan Fasilitas Mess, Makan 3 kali dan Asuransi Kesehatan dan di akhir 2007 baru di dapatkan Jamsostek.

Tetapi alangkah di sayangkan pada saat kawan-kawan Pekerja/Buruh PT Kaisar Motorindo Industri mendirikan Serikat Pekerja/Buruh Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT Kaisar Motorindo Industri (PTP FPBJ PT KMI ) pada tahun 2008 kawan-kawan SP/SB yang tinggal di Mess diusir dan Makan 3 kali menjadi 1 kali, bahkan makan untuk pekerja tidak sesuai dengan kadar gizi serta tunjangan berupa Financial dihilangkan.

Diantara itu juga terjadi insiden 11 pengurus di PHK sepihak pada tangal 4 Desember 2008 selang kurang lebih 2 bulan berdirinya SP/SB tanpa alasan yang jelas, tetapi PHK terhadap 11 pengurus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan 11 pengurus di pekerjakan kembali. Padahal berdirinya serikat Pekerja/Buruh adalah untuk mensejahterakan anggota atau Pekerja/Buruh dan menjadi mitra perusahaan yang baik.

Sampai saat ini pun permasalahan yang bersifat normatif dan hubungan kerja masih terjadi di PT Kaisar Motorindo, sampai puncaknya kawan-kawan SP/SB pernah melakukan aksi mogok pertama selama 5 hari pada bulan April 2009 atas gagalnya perundingan bipartit antar pihak Perusahaan/Manajemen dengan SP/SB PTP FPBJ PT KMI yang tidak ada titik temu yang melahirkan Perjanjian Bersama. Tapi lagi-lagi Perusahaan menunjukan keangkuhan dan kesombongan dengan melanggar PB tersebut:

1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB secara sepihak dan beruntun yaitu 11 pekerja kontrak yang seharusnya sudah menjadi PKWTT karena sistem kontrak PKWT yang melanggar UUK No13 tahun 2003 dan Kepmen 100 tahun 2005 tentang PKWT.

2. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB terhadap 1 pekerja tetap akibat ikut merayakan Aksi Buruh 1 Mei 2009 dan mekanisme PHK bertentangan dengan UUK No 13 tahun 2003 dan perusahaan memberikan kebijakan 1 bulan gaji padahal sudah bekerja selama 6 tahun.

3. Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) seharusnya dapat segera terealisasi, tapi Pihak Perusahaan/Manajemen belum melaksanakannya, padahal pasal 99 UUK No 13 tahun 2003 dan undang-undang Jamsostek No 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 33 (1) bahwa Pengusaha/Manajemen berkewajiban mendaftarkan Jamsostek pada Program JPK untuk pekerja/buruh, tetapi ketika di ajak berunding untuk menanyakan hal tersebut, Pihak Perusahaan selalu berkelit belum bisa memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih pihak manajemen; kondisi perusahaan sedang tidak stabil, padahal produksi jalan terus menerus.

4. Permasalahan makan, bahwa kondisi sebelumnya Pihak manajemen sebelum adanya Serikat Pekerja/Buruh berdiri, pekerja/Buruh PT KMI di beri makan 1 hari 3 kali (Pagi, Siang dan Sore) tetapi setelah berdirinya serikat pengusaha memberikan makan hanya 1 kali dengan dalih krisis global. Padahal menurut Kepmen 48 tahun 2004 sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.

5. Diusirnya Pekerja yang menjadi anggota SP/SB dari mess sejak berdirinya SP/SB PTP FPBJ PT KMI tahun 2OO8 dan di cabutnya tunjangan-tunjangan untuk pekerja. Maka dari itu pekerja//buruh menurut SP/SB membutuhkan uang transport karena sudah tidak tinggal di mess dan sekarang pada ngontrak rumah, sehingga menjadi beban ekonomi bagi setiap pekerja/buruh PT KMI.

6. Dari awal bekerja dari berdirinya perusahaan PT KMI, pekerja dituntut untuk loyal dalam bekerja dan kususnya kerja lembur dan pekerja diwajibkan untuk melakukan lembur walaupun tidak adanya surat perintah lembur (SPL). Setiap melakukan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam tidak diberikan makanan dan minuman sesuai dengan UUK No13 tahun 2003 dan penghitungan upah kerja lembur tidak sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004.

Perundingan Bipartitpun kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI lakukan dengan Pihak Manajemen PT KMI menyangkut 6 permasalahan di atas :

 Yang pertama SP/SB pada tanggal 9 Mei 2009 melayangkan surat pengajuan bipartit pertama (I) Pihak Manajemen hanya menjawab dengan surat yang intinya tidak mau berunding dengan SP/SB.

 Pada tanggal 22 Mei 2009 terjadi perundingan Bipartit Ke II antara Pihak Manjemen PT KMI dengan Pihak SP/SB hasilnya tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan.

 Pada Tanggal 25 Mei 2009 mengajukan surat Bipartit ke III tetapi hanya di jawab dengan surat.

 Pada tanggal 1 Juni 2009 mengajukan Surat Bipartit yang ke IV dan akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 Pihak Manajemen mau berundingan dengan serikat tetapi tetap perusahaan bersikukuh dengan kebijakannya tanpa memperdulikan tuntutan SP/SB yang sesuai dengan UUK No 13 tahun 2003. Bahkan sampai tingkat mediasi di dinas tenaga kerja Cibinong Bogor hasilnya tetap sama, Pihak Perusahaan/Manajemen PT KMI tidak mau menunjukan itikad baik kepada para pekerja, padahal tuntutan kami selaku SP/SB berdasarkan UUK No13 tahun 2003.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas dan gagalnya perundingan Bipartit serta keangkuhan dan kesombongan Pihak Manajemen PT KMI yang tidak mau menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia, maka Kami SB/SP PTP FPBJ PT KMI melakukan aksi mogok kerja secara sah berdasarkan UUK N0 13 tahun 2003, selama 23 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 17 juni 2009 sampai hari jumat tanggal 17 juli 2009. jam 08.00 – 17.00 WIB. Tempat di PT Kaisar Motorindo Industri di Jl Atom, Karang Asem Timur Citeureup Bogor, dengan tuntutan :

1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan
2. Laksanakan JPKK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga) sekarang juga
3. Berikan uang makan dan uang transport kepada seluruh pekerja sekarang juga.
4. Berikan kekurangan upah lembur 2(dua) tahun kebelakang

Demikian pernyataan sikap ini di buat dan kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI meminta kawan-kawan ormas Gerakan Buruh, Tani, Mahasiswa, Pemuda, Kaum Miskin Kota untuk memberikan solidaritas dengan mengirimkan FAX Desakan Tuntutan Ke PT KMI : Head Office Jakarta Utara, Factory Citeureup Bogor (bagian produksinya) dan Disnakertrans Cibinong Bogor secara bersamaan, pada saat kami mulai melakukan aksi Mogok, dengan No Fax Head Office Jakarta Utara: 021-6511669, Factory Citeureup Bogor : 021-87941222 dan No Fax Kantor Disnakertrans Cibinong Bogor : 021-8757668.

Semoga dengan Persatuan Buruh bersama Gerakan Rakyat Indonesia lainnya dapat menghancurkan musuh utama Kelas Buruh Indonesia yaitu Kaum Kapitalis yang di representasikan oleh para pengusaha nakal dan para birokrat pemerintah yang pro modal karena selama ini menghisab dan menindas kaum buruh dan rakyat Indonesia. Serta berkeyakinan bahwa persatuan perjuangan adalah alat kebangkitan kelas buruh Indonesia untuk Bersatu, Berjuang, dan Bebas dari Belenggu Penindasan.
Sekian dan terimah kasih

Hidup Buruh
Hidup Buruh
Hidup Kelas Buruh Indonesia

Bogor, 16 Juni 2009
Mengetahui,

Ketua
Soleh

Informasi lebih lanjut bisa hubungi :
Soleh : 081384608355
Edo : 081514083203