Arsip untuk ‘Pers Released’ Kategori

Oktober 22, 2009

Statmen Politik 20 Oktober
SMI Cab. Medan

“kapitalisme telah gagal mensejahterakan rakyat,
lawan rezim borjuis sby-bd & bangun persatuan rakyat”

Krisis global
Krisis global merupakan kelanjutan dari rangkaian krisis sebelumnya artinya krisis global adalah hal yang wajar terjadi dalam tubuh kapitalisme seperti gambaran pada pendahuluan. Berawal dari kejatuhan Wall Streat dijantung kapitalisme-Amerika Serikat ternyata melahirkan krisis yang berkepanjangan sampai sekarang di Negara-negara kapitalisme di luar Amerika dan menyerang juga Negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Kalau digenarlisasikan setidaknya ada tiga pandangan tentang beberapa hal yang mendasari dari terjadinya krisis global, pandangan ini juga nantinya tidak terlepas dari strategi atau jalan keluar yang ditawarkan untuk menyelematkan perekonomian dari badai krisis, diantaranya :
1.Bagi pendukung free economy market terjadinya krisis lebih didasarkan pada kesalahan, kerakusan para pelaku pasar yang hanya mengejar keuntungan individu-individu tanpa memperhatikan keberlangsungan perusahaan kedepannya. Pandangan ini sebenarnya lebih dikenal bahwa krisis disebabkan moral hazard dai pelaku pasar.
2.Pandangan selanjutnya menyatakan bahwa persoalan krisis disamping tata kelola yang buruk, keserakahan pelaku pasar sebenarnya terjadinya krisis tidak terlepas dari hilangnya intervensi Negara dalam menjaga stabilisasi pasar sehingga sebelum terjadinya krisis Negara sudah memiliki strategi penyelematan dengan kata lain langkah-langkah pencegahan sudah disiapkan dan bisa secara langsung diterapkan sehingga krisis tidak terjadi kalaupun terjadi akan disembuhkan secara cepat tidak berkepanjangan seperti sekarang ini.
3.Pandangan terakhir adalah memandang krisis lebih pada hakikat dasar dari kapitalisme itu sendiri yaitu krisis merupakan keniscayaan yang terus akan terjadi (lingkaran setan) yang tidak bisa dihindari kecuali menggantikan kapitalisme dengan corak produksi yang baru. Lebih lanjut krisis bukanlah disebakan oleh moral hazard atau keserakahan para pemodal karena hal tersebut menjadi fenomena yang wajar dari sebuah sistem yang rakus dan tidak pula persoalan kepasifan atau tidak adanya intervensi Negara karena corak produksi yang kapitalistik akan secara otomatis tidak membutuhkan peran Negara dalam urusan pasar kecuali Negara hanya dibutuhan sebagai alat untuk memuluskan proses akumulasi modal sehingga Negara tidak lebih dari sebuah alat kepentingan kelas para pemoda (pemilik alat produksi).

Dampak Krisis Global
Indonesia adalah salah satu Negara penghamba terhadap modal, menganut atau mengamini konsep pasar bebas sebagai jawaban menjadi Negara maju. Banyak paket kebijakan, regulasi yang dikeluarkan untuk kepentingan kelas pemodal. Secara keumuman dampak krisis global terhadap Indonesia telihat dengan jelas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak dilanda krisis mengalami penurunan Bank Indonesia memperkirakan turun dari 6,1 persen ke 4 persen. Sejak dilanda krisis Indonesia sudah berapa kali melakukan revisi target pertumbuhan ekonomi artinya bahwa perekonomian berada dalam ketidakpastian yang tinggi. Tingkat ekspor mengalami penurunan turun drastis dari 12,5 miliar dollar AS (Juli 2008) ke 7,1 miliar dollar AS (Januari 2009), impor juga turun signifikan dari 10,7 miliar dollar AS ke 5 miliar dollar AS pada periode yang sama. Terjadinya penurunan ekspor disebabkan adanya pengurangan atau pemangkasan tingkat konsumsi atau permintaan dari Negara maju seperti Amerika, Eropa maupun pasar Asia karena persoalan ekonomi di Negara tersebut akibat dari krisis global, sementara disisi yang lain Indonesia mengalmi tingkat ketergantungan yang bisa dikatakan cukup tinggi terhadap pasar luar negeri. Disamping itu juga Indonesia juga mengalami ketergantungan yang cukup besar akan teknologi, barang dan jasa seperti jasa perkapalan, asuransi, keuangan dan lainnya tentu akan mempengaruhi transaksi berjalan diperkirakan membuat defisit transaksi berjalan sekitar 2,5 miliar dollar AS pada tahun 2009 (Mirza Adityaswara Chief Economist Bank Mandiri Group).

Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan besar swasta maupun plat merah (BUMN) tidak luput juga dari hantaman krisis. Tidak sedikit perusahaan mengalami kerugian bahkan pilihan utuk menutup usahanya seperti yang terjadi akhir-akhir ini kerugian terbesar yang dialami salah satu perusahaan ternama PT Bakrie&Brother dalam jumlah Trilliun Rupiah dan terakhir penutupan bank IFI yang tentu tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh bank-bank bila dilihat dari meningkatnya Non performan Loan (NPL) tingkat kredit bermasalah 5% bahkan bergerak diatas 5%. Melihat kasus terebut orang akan berpikir dua kali untuk menginvestasikan modalnya dalam bentuk tabungan maupun dalam bentuk investasi usaha dengan melihat kondisi ekonomi yang fluktuatif dan tingginya resiko investasi yang diprediksi trend ekonomi negative, hal ini mempengaruhi return of investmen (ROI) dan tigkat profit yang akan didapatkan dari investasi tersebut.

Dampak krisis global di Indonesia setidaknya memunculkan 2 persoalan mendasar pertama; semakin bertambahnya angka kemiskinan akibat ketidakmampuan Negara dalam melahirkan kebijakan atau program-program yang tepat dalam arti program yang mampu memberikan perbaikan hidup rakyat, disamping ketidakmampuannya juga dalam mengelola dan menjaga kekayaan yang dimiliki dalam memajukan kesejahteraan rakyat . Kedua; Penambahan angka pengangguran akibat dari pemutusan hubungan kerja disamping sempitnya lapangan kerja di Indonesia (lapangan kerja tidak mampu menampung tingginya angkatan kerja). Lalu bagaimana dampak krisis global disektor rill rakyat yang notabenenya masih mengalami keterpurukan?

Demokrasi liberal
Demokrasi Liberal semakin merasuk kedalam sistem perpolitikan Indonesia. Kenyataan yang didapat adalah geliat langgam gerak partai politik dan elite politik borjuasi yang hanya memperkuat posisinya masing-masing, yang sejatinya tetap mewakili dan memperkuat kelas borjuasi. Secara kasat mata terlihat “cek-cok” atau “berselisih” bersaing memperebutkan kursi dan tiket BUPATI, DPRD, GUBERNUR, DPR, PRESIDEN, hingga MENTERI. Namun tetap tidak membawa kesejahteraan bagi kelas buruh dan rakyat indonesia. Yang mana dalam pelantikan Pemerintahan yang baru SBY dan BD yang pada hakikatnya adalah Rezim yang tidak akan berpihak kepada rakyat sejatinya.

Terkait dengan pelantikan SBY-BD yang juga hakikatnya antek-antek kapitalis, dibuktikan dengan banyaknya kebijakan-kebijakan yang pada dasarnya proses privatisasi dan liberalisasi seluruh sektor yang ada baik itu pendidikan (UU BHP), buruh (UU Ketenaga kerjaan), maupun peraturan-peraturan yang sangat menguntungkan para pemilik modal namun tidak berpihak terhadap rakyat.

Maka kami dari SERIKAT MAHASISWA INDONESIA Menyatakan sikap :

1.Kapitalisme bukanlah solusi untuk mensejahterakan rakyat.
2.Lawan rezim borjuis SBY-BD.
3.Nasionalisasi asset- asset dalam Negeri di bawah kontrol rakyat
4.Bangun Industri Mandiri
5.Laksanakan Reforma Agraria Sejati
6.Berikan Pendidikan gratis, Ilmiah, Demokratis, dan Bervisi kerakyatan
7.Cabut UU Badan Hukum Pendidikan
8.Cabut SK. DIKTI No. 26 Tentang: Pelarangan ormas dan organisasi beraktivitas dalam Kampus
9.Stop Pungli dalam kampus
10.Cabut system Out scoring terhadap buruh
11.Tolak PHK sepihak terhadap buruh PT WRP
12.Stop pengusuran PKL
13.Tolak WTO sebagai jalur Imprialisme

Turut Bersolidaritas :
FORMADAS (Forum Mahasiswa Anti Penindasan)
P-PRM (Politik Rakyat Miskin), PBB (Persatuan Buruh Berjuang)

KETUA UMUM
Reza Prasetya

SEKERTARIS JENDERAL
Fitrah Erlangga

Pers Released

Oktober 22, 2009

AMBARAWA
(ALIANSI MAHASISWA BERJUANG DAN MELAWAN)
SURABAYA

{SMI Cabang Surabaya, SGMS, SKMR, FPPI}

“Kapitalisme Telah Gagal Mensejahterakan Rakyat,
Lawan Rezim Borjuis sby – bd & Bangun Persatuan Rakyat”

Salam Demokrasi…!!

Pemerintahan Kapitalis di Indonesia merupakan faktor penting bagi Kapitalis Internasional untuk keluar dari krisis kapitalisme yang sedang berjalan. Hal ini dapat dilihat ketika pemerintahan baru Amerika Serikat menunjuk Indonesia sebagai daftar pertama dalam kunjungan atau lawatan luar negerinya yang diwakili oleh “Hilarry Clinton” dan pembahasan utama saat itu adalah “peranan indonesia dalam membantu AS keluar dari krisis”. Terakhir adalah Konsolidasi Pemerintahan Kapitalis di Dunia melalui Pertemuan G-20 di Pttsburgh 24-25 September 2009 (Pelampung Penyelamatan Krisis) dimana posisi Indonesia disejajarkan dengan negara-negara kuat di Benua Asia antara lain Korsel, Jepang, India, Arab Saudi, dan Cina. Beberapa agendanya adalah evaluasi terhadap kepercayaan pasar, aliran modal, investasi, perdagangan, ekonomi riil, stabilitas pangan dan energi. Salah satu butir kesepakatannya adalah Pengetatan regulasi finansial dan aturan stimulus bersama. Inilah yang akan menjadi rujukan bagi Pemerintahan Kapitalis SBY-Budiono dalam masa jabatannya, khususnya mengenai arah kebijakan ekonomi.

Demokrasi Liberal atau Borjuis (yang sejatinya bukan Demokrasi Rakyat) memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudoyono dan Budiono merupakan suatu alat bagi Imperialis untuk melegalkan agenda-agendanya dalam mengeksploitasi bangsa Indonesia yang menempatkan penguasa terpilih menjadi komparador atau alat representasi kepentingannya. Kenyataan yang pertama adalah geliat langgam gerak Partai Politik dan Elite Politik Borjuasi yang hanya memperkuat posisinya masing-masing, yang sejatinya tetap mewakili dan memperkuat Kelas Borjuasi. Secara kasat mata terlihat “cek-cok” atau “berselisih” bersaing memperebutkan kursi dan tiket Bupati, DPRD, Gubernur, DPR, Presiden, hingga Menteri. Namun tetap tidak membawa kesejahteraan bagi Kelas Buruh dan Rakyat Indonesia. Kenyataan yang kedua adalah keseluruhan perangkat regulasi (peraturan perundang-undangan) sudah hampir selesai dalam artian terlihat begitu berpihaknya mereka pada kaum Imperialis dan tidak peduli atas permasalahan yang dihadapi Rakyat misalnya, Kemiskinan, PHK Masal, Penurunan Hasil Produksi Pertanian dll . (UU Migas, UU Ketenagakerjaan, PERPRES mengenai Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Badan Hukum Pendidikan, Pemilihan Umum, Otonomi Daerah hingga terakhir membahas Kawasan Ekonomi Khusus Ekslusif [KEKI], UU Ketenagalistrikan, hingga Kerahasiaan Negara) yang kesemuanya adalah agenda Neoliberal dalam mengamankan modal dan memasifkan eksploitasi terhadap bangsa ini dengan keuntungan yang sebesar-besarnya yang terakumulasikan dikalangan segelintir orang yaitu para Borjuasi dan sangat jelas akan Menyengsarakan Rakyat. Dengan adanya UU Badan Hukum Pendidikan praktek Liberalisasi dan Privatisasi makin merasuk ke dalam urat nadi Pendidikan Nasional. Akses Rakyat Indonesia terhadap hak atas Pendidikan hingga Perguruan Tinggi semakin tertutup. Setelah hampir seluruh kampus menaikan biaya Pendidikan atau SPP tahun ini, ditambah lagi praktek Pungutan Liar yang bergulir dibeberapa Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal ini pun ditandai dengan pengkebirian Demokrasi di dalam Kampus, seperti kegiatan penerimaan Mahasiswa Baru sepenuhnya di operatori oleh Birokrasi Kampus (menjadi arahan Nasional melalui DIKTI), dengan kata lain posisi tawar mahasiswa semakin kecil terhadap Birokrasi Kampus.

Oleh karena itu kami dari AMBARAWA (Aliansi Mahasiswa Berjuang dan Melawan Surabaya) menyatakan sikap bahwa, Persatuan Gerakan Rakyat di segala sektor yang terorganisir harus kita galang sampai ketingkat Nasional sebagai alat perjuangan alternatif guna menjalankan Pembebasan Nasional Melawan Imperialisme.

Untuk itu kami menuntut:

Ø Jalankan Reforma Agraria Sejati
Ø Bangun Industrialisasi Nasional yang Kuat dan Mandiri
Ø Nasionalisasi Aset-Aset Vital Negara Di Bawah Kontrol Rakyat
Ø Berikan Pendidikan Nasional Yang Gratis (TK-Perguruan Tinggi), Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan

“SALAM PEMBEBASAN NASIONAL”

POLITIK

Oktober 19, 2009

Statemen Politik 20 Oktober 2009
KPR (Komite Perjuangan Rakyat)

Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Gerakan Serikat Perjuangan Buruh (GSPB), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GESBURI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat Buruh Truk dan Tangki Indonesia (SBTTI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LMND PRM, Perempuan Mahardika Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP), Serikat Pengamen Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Salam Pembebasan Nasional

Selasa, 20 Oktober 2009 hari ini SBY-Boediono di lantik menjadi Presiden dan wakil presiden 2009-2014. Sejak dua hari yang lalu kita juga menyaksikan beberapa nama yang akan mengisi kabinet yang akan membantu Presiden terpilih untuk menyelengarakan pemerintahan periode 2009-2014 mendatang.
Moment ini tentu sangat penting bagi kami sebagai gerakan rakyat Indonesia untuk mengingatkan kembali kepada Jutaan massa rakyat di Indonesia yang telah memilih SBY-Boediono dalam pilpres 2009 kemarin.
Karena lebih dari 90 Juta rakyat Indonesia, baik itu kaum buruh, kaum petani, kaum miskin perkotaan, kaum mahasiswa dan lainya saat ini bisa dipastikan kondisinya tidak akan bergerak menuju kemakmuran dan kesehjateraan bersama, diakibatkan kebijakan ekonomi politik Rezim SBY-Boediono yang masih tunduk di bawah dominasi modal dan kekuasaan pasar bebas.
Persoalanya mengapa rakyat Indonesia masih dikondisikan untuk tetap melarat oleh rezim boneka Neolibiralisme saat ini, karena Rezim ini selalu siap sedia menjalankan arahan kaum pemodal yang bervisi kapitalistik untuk segera menjalankan kebijakan-kebijakan anti kesehjateraan rakyat yakni:
1. Privatisasi BUMN dan penjualan Aset-aset strategis kepada kaum pemodal (Sampai Bulan mei 2009 Ada Sekitar 30 BUMN yang siap di Jual)
2. Free Labor Market Flexibility maka semakin jelas bahwa ada pembatasan kesahteraan kaum buruh lewat system pengupahan dengan model teritorial dan sektoral (UMP, UMK, UMS) yang tidak boleh lebih dari standar minimum Hidup layak versi World Bank 2 USD/Hari (jadi rata-rata se Indonesia Upah/Gaji Bulanan Kaum Buruh tidak lebih dari Rp 1.000.000/Bln)
3. Pencabutan Subsidi Subsidi Untuk Rakyat (Tarif dasar Listrik akan naik 20 % Pada awal tahun 2010, Harga BBM yang secara bertahap sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar, Subsidi pupuk pada tahun 2010 sebesar 11 trillyun yang seharusnya untuk petani justru dalam prakteknya malah diberikan pada corporate farming alias perusahaan pertanian yang beroperasi di Indonesia)
4. Disahkan UU BHP – Demi World Class University serta mengubahnya menjadi ladang bisnis yang menguntungkan proyek-proyek investasi didalam kampus/sekolahan, sehingga menghilangkan visi pendidikan nasional sebagai kewajiban negara dan hak rakyat secara gratis sehingga mampu menciptakan kemajuan tenaga produktif dan kebudayaan rakyat Indonesia
5. Disahkanya beberapa UU pro pasar bebas yang sudah lama di design oleh kaum pemodal ternyata sudah disahkan nyaris tanpa kontrol dari rakyat, UU Kelistrikan, UU Migas, UU HP3, UU Kehutanan, UU Pajak, UU Kawasan Ekonomi Khusus dll tentu saja memiliki semangat yang anti kemakmuran dan kesehjateraan bersama.
6. Disahkanya mega proyek infrastruktur hingga peresmian perusahaan pertanian berskala besar untuk melakukan kegiatan bisnisnya ditambah lagi dengan mulai beroperasinya Rice Estate dari jepang dan Korea selatan di pedesaan justru akan semakin memperburuk keadaan sebagian besar petani gurem dan buruh tani di Indonesia. di Jawa saja terdapat 12,5 juta RMT (Rumah Tangga Petani) atau sekitar 50 juta jiwa. Dari jumlah itu, 49% nya tidak memiliki lahan sama sekali. Sementara di luar Jawa, ada sekitar 8 juta jiwa petani yang tidak memiliki lahan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki lahan, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi ada sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia sesungguhnya adalah buruh tani dan ada 90 juta jiwa petani gurem.
7. Disamping itu pemerintah masih enggan mengugat penguasaan 48 juta hektare lahan produktif termasuk hutan-hutan di Indonesia yang dikuasai 620 pengusaha yang memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
8. Tentu saja masih belum ada niatan politik dari rezim ini untuk menjalankan Pembaruan agraria sejati sesuai dengan mandat dan control Organisasi – organiasi rakyat.
9. Persoalan stabilitas politik juga akan menjadi prioritas selama 5 tahun kedepan yang akan dijaga mati-matian oleh rezim SBY-Boediono, untuk menarik minat Investor namun disisi lain mengubur hak – hak demokratik, social dan politik massa rakyat.
Keadaan di atas juga semakin diperparah dengan berbagai kerjasama ekonomi dan bisnis Internasional maupun regional hasil rekomendasi AFTA, FTZ, GATTS, AoA yang hanya menempatkan Indonesia sebagai penyedia bahan mentah, buruh murah, serta pasar yang potensial bagi komoditas Negara-negara yang turut menandatangani MoU dengan Indonesia.
Sebut saja China dan India, sampai saat ini. Dua Negara di kawasan Asia ini, sangat ambius dalam mendesakkan berbagai proyek Infrastruktur dan pembukaan pabrik-pabrik tekstil, teknik, Industri otomotif dan jaringan Informasi dan Terknologi, celakanya menurut departemen perindustrian lewat Menterinya Fahmi Idris, waktu itu menyatakan, ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan sektor industri. Dengan rata-rata volume Perdagangan Indonesia-India telah melampaui US$10 miliar pada 2008, sementara itu dengan China volume perdaganganya pada semester pertama tahun 2009 pada nilai 11.7 miliar Dollar AS.
Dari kasus diatas maka tentu kita bisa membayangkan sesungguhnya ada ancaman besar dibalik skema perdagangan bebas yang telah di setujui oleh rezim SBY-Boediono, yakni terancamnya buruh buruh di Indonesia untuk tetap melanjutkan pekerjaanya, singkat katannya adalah dengan banjir Produksi massal dari praktek perdagangan bebas itu, maka sekitar 20 juta buruh manufaktur di Indonesia akan semakin terancam pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, jangan pernah dilupakan pula bahwa sesungguhnya elit-elit politik dan parpol yang ikut dalam pemilu 2009 kemarin juga memiliki andil besar dalam memiskinkan rakyat Indonesia, buktinya saat ini juga sibuk menyiapkan jurusnya agar terlibat kembali di jajaran kementerian, parlemen dan badan-badan Negara yang lainya. Mereka secara konsisten terbukti masih padu dengan rezim pembela modal SBY-Boediono.
Oleh karena itu kami dari Komite Perjuangan Rakyat (KPR) masih menganggap sama rezim ini dengan yang pernah memerintah 5 tahun kebelakang dan kami menegaskan sikap politik dengan bulat bahwa:
“Kapitalisme Telah Gagal, lawan Rezim SBY – Boediono antek neoliberalisme dan galang persatuan Gerakan Rakyat”
KPR Juga menegaskan platformnya antara lain:
1. Bangun Industri Nasional Yang Kuat dan tangguh di Bawah Kontrol Rakyat
2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati (Tanah, Modal dan Teknologi Untuk Rakyat)
3. Nasionalisasi Aset-Aset Vital dan Industri Pertambangan Asing
4. Sita Harta Koruptor
5. Hapus Hutang luar negeri
6. Pendidikan, Kesehatan dan transportasi gratis bagi rakyat.

Jakarta, 20 Oktober 2009

Humas KPR
Kent Yusriansyah
Ilhamsyah
Akril Prasetya
Budi Wardoyo

PERBURUHAN

Juni 17, 2009

Pengurus Tingkat Perusahaan
Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
PT KAISAR MOTORINDO INDUSTRI
Disnakertrans Bogor No Pencatatan : 448/OP.SP/PTP.FPBJ/KMI/03.38/448/X/VIII/2008
JL. Atoom Karang Asem Timur, Citeureup Bogor 16810

Pernyataan Sikap

Tunduk Tertindas atau
Bangkit Melawan…!

PT Kaisar Motorindo Industri (KMI) berdiri sekitar tahun 2003 yang beralamat sekarang di Jalan Agung timur IX Blok O1 No 24 Sunter Podomoro Jakarta Utara (Head Office) sedangkan Factory di Jalan Atom Karang Asem Timur Citeureup Bogor. Produksi PT Kaisar Motorindo Industri adalah Perakitan Motor Cina Roda 2 dan Roda 3 yang bermerek Kaisar yang sudah berkelas Nasional.

Rentang waktu kurang lebih 7 tahun PT Kaisar Motorindo Industri berdiri, sampai saat ini pekerjanya berjumlah kurang lebih 150 pekerja. Selama 7 tahun itu pula dengan loyalitas tinggi para pekerja bekerja dengan semangat tinggi, tetapi dalam kurun waktu tersebut Pihak Manajemen PT KMI tidak memberikan kepastian jaminan dan kesejateraan yang layak bagi pekerjanya. Walaupun Pihak Perusahaan/Manajemen ditahun 2003 memberikan Fasilitas Mess, Makan 3 kali dan Asuransi Kesehatan dan di akhir 2007 baru di dapatkan Jamsostek.

Tetapi alangkah di sayangkan pada saat kawan-kawan Pekerja/Buruh PT Kaisar Motorindo Industri mendirikan Serikat Pekerja/Buruh Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT Kaisar Motorindo Industri (PTP FPBJ PT KMI ) pada tahun 2008 kawan-kawan SP/SB yang tinggal di Mess diusir dan Makan 3 kali menjadi 1 kali, bahkan makan untuk pekerja tidak sesuai dengan kadar gizi serta tunjangan berupa Financial dihilangkan.

Diantara itu juga terjadi insiden 11 pengurus di PHK sepihak pada tangal 4 Desember 2008 selang kurang lebih 2 bulan berdirinya SP/SB tanpa alasan yang jelas, tetapi PHK terhadap 11 pengurus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan 11 pengurus di pekerjakan kembali. Padahal berdirinya serikat Pekerja/Buruh adalah untuk mensejahterakan anggota atau Pekerja/Buruh dan menjadi mitra perusahaan yang baik.

Sampai saat ini pun permasalahan yang bersifat normatif dan hubungan kerja masih terjadi di PT Kaisar Motorindo, sampai puncaknya kawan-kawan SP/SB pernah melakukan aksi mogok pertama selama 5 hari pada bulan April 2009 atas gagalnya perundingan bipartit antar pihak Perusahaan/Manajemen dengan SP/SB PTP FPBJ PT KMI yang tidak ada titik temu yang melahirkan Perjanjian Bersama. Tapi lagi-lagi Perusahaan menunjukan keangkuhan dan kesombongan dengan melanggar PB tersebut:

1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB secara sepihak dan beruntun yaitu 11 pekerja kontrak yang seharusnya sudah menjadi PKWTT karena sistem kontrak PKWT yang melanggar UUK No13 tahun 2003 dan Kepmen 100 tahun 2005 tentang PKWT.

2. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB terhadap 1 pekerja tetap akibat ikut merayakan Aksi Buruh 1 Mei 2009 dan mekanisme PHK bertentangan dengan UUK No 13 tahun 2003 dan perusahaan memberikan kebijakan 1 bulan gaji padahal sudah bekerja selama 6 tahun.

3. Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) seharusnya dapat segera terealisasi, tapi Pihak Perusahaan/Manajemen belum melaksanakannya, padahal pasal 99 UUK No 13 tahun 2003 dan undang-undang Jamsostek No 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 33 (1) bahwa Pengusaha/Manajemen berkewajiban mendaftarkan Jamsostek pada Program JPK untuk pekerja/buruh, tetapi ketika di ajak berunding untuk menanyakan hal tersebut, Pihak Perusahaan selalu berkelit belum bisa memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih pihak manajemen; kondisi perusahaan sedang tidak stabil, padahal produksi jalan terus menerus.

4. Permasalahan makan, bahwa kondisi sebelumnya Pihak manajemen sebelum adanya Serikat Pekerja/Buruh berdiri, pekerja/Buruh PT KMI di beri makan 1 hari 3 kali (Pagi, Siang dan Sore) tetapi setelah berdirinya serikat pengusaha memberikan makan hanya 1 kali dengan dalih krisis global. Padahal menurut Kepmen 48 tahun 2004 sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.

5. Diusirnya Pekerja yang menjadi anggota SP/SB dari mess sejak berdirinya SP/SB PTP FPBJ PT KMI tahun 2OO8 dan di cabutnya tunjangan-tunjangan untuk pekerja. Maka dari itu pekerja//buruh menurut SP/SB membutuhkan uang transport karena sudah tidak tinggal di mess dan sekarang pada ngontrak rumah, sehingga menjadi beban ekonomi bagi setiap pekerja/buruh PT KMI.

6. Dari awal bekerja dari berdirinya perusahaan PT KMI, pekerja dituntut untuk loyal dalam bekerja dan kususnya kerja lembur dan pekerja diwajibkan untuk melakukan lembur walaupun tidak adanya surat perintah lembur (SPL). Setiap melakukan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam tidak diberikan makanan dan minuman sesuai dengan UUK No13 tahun 2003 dan penghitungan upah kerja lembur tidak sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004.

Perundingan Bipartitpun kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI lakukan dengan Pihak Manajemen PT KMI menyangkut 6 permasalahan di atas :

 Yang pertama SP/SB pada tanggal 9 Mei 2009 melayangkan surat pengajuan bipartit pertama (I) Pihak Manajemen hanya menjawab dengan surat yang intinya tidak mau berunding dengan SP/SB.

 Pada tanggal 22 Mei 2009 terjadi perundingan Bipartit Ke II antara Pihak Manjemen PT KMI dengan Pihak SP/SB hasilnya tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan.

 Pada Tanggal 25 Mei 2009 mengajukan surat Bipartit ke III tetapi hanya di jawab dengan surat.

 Pada tanggal 1 Juni 2009 mengajukan Surat Bipartit yang ke IV dan akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 Pihak Manajemen mau berundingan dengan serikat tetapi tetap perusahaan bersikukuh dengan kebijakannya tanpa memperdulikan tuntutan SP/SB yang sesuai dengan UUK No 13 tahun 2003. Bahkan sampai tingkat mediasi di dinas tenaga kerja Cibinong Bogor hasilnya tetap sama, Pihak Perusahaan/Manajemen PT KMI tidak mau menunjukan itikad baik kepada para pekerja, padahal tuntutan kami selaku SP/SB berdasarkan UUK No13 tahun 2003.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas dan gagalnya perundingan Bipartit serta keangkuhan dan kesombongan Pihak Manajemen PT KMI yang tidak mau menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia, maka Kami SB/SP PTP FPBJ PT KMI melakukan aksi mogok kerja secara sah berdasarkan UUK N0 13 tahun 2003, selama 23 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 17 juni 2009 sampai hari jumat tanggal 17 juli 2009. jam 08.00 – 17.00 WIB. Tempat di PT Kaisar Motorindo Industri di Jl Atom, Karang Asem Timur Citeureup Bogor, dengan tuntutan :

1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan
2. Laksanakan JPKK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga) sekarang juga
3. Berikan uang makan dan uang transport kepada seluruh pekerja sekarang juga.
4. Berikan kekurangan upah lembur 2(dua) tahun kebelakang

Demikian pernyataan sikap ini di buat dan kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI meminta kawan-kawan ormas Gerakan Buruh, Tani, Mahasiswa, Pemuda, Kaum Miskin Kota untuk memberikan solidaritas dengan mengirimkan FAX Desakan Tuntutan Ke PT KMI : Head Office Jakarta Utara, Factory Citeureup Bogor (bagian produksinya) dan Disnakertrans Cibinong Bogor secara bersamaan, pada saat kami mulai melakukan aksi Mogok, dengan No Fax Head Office Jakarta Utara: 021-6511669, Factory Citeureup Bogor : 021-87941222 dan No Fax Kantor Disnakertrans Cibinong Bogor : 021-8757668.

Semoga dengan Persatuan Buruh bersama Gerakan Rakyat Indonesia lainnya dapat menghancurkan musuh utama Kelas Buruh Indonesia yaitu Kaum Kapitalis yang di representasikan oleh para pengusaha nakal dan para birokrat pemerintah yang pro modal karena selama ini menghisab dan menindas kaum buruh dan rakyat Indonesia. Serta berkeyakinan bahwa persatuan perjuangan adalah alat kebangkitan kelas buruh Indonesia untuk Bersatu, Berjuang, dan Bebas dari Belenggu Penindasan.
Sekian dan terimah kasih

Hidup Buruh
Hidup Buruh
Hidup Kelas Buruh Indonesia

Bogor, 16 Juni 2009
Mengetahui,

Ketua
Soleh

Informasi lebih lanjut bisa hubungi :
Soleh : 081384608355
Edo : 081514083203

Siaran Pers SPKAJ

Juni 8, 2009

Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek SPKAJ
Di Dukung Oleh:
ABM, KASBI, FPBJ, SMI, KPOP, SBTPI, SP AP I, PRP

Sekretariat: Kampung Rawa Panjang Kec Bojonggede Kabupaten Bogor
Email: spkaj_kai@yahoo.com
Telp: 021-94202531

STOP PHK, Perkerjakan Kembali Dan Angkat Sebagai Pekerja Tetap PT KAI

Hidup Buruh
Hidup SPKAJ

Secara beriringan dalam krisis, situasi perburuhan di Indonesia semakin hari malah semakin meradang. Tingginya kasus PHK di hampir semua sektor industri mulai manufaktur, keuangan, jasa dan transportasi. tentu semakin memicu angka Penganguran dan menimbulkan efek lanjutanya yakni permasalahan social semacam kriminalitas, kelaparan, dan sudah pasti memperbesar angka kemiskinan di Negeri yang kaya raya ini.

Setumpuk Kisah nyata penolakan Pengusaha atas status buruh sebagai pekerja tetap, acap kali dijadikan sebagai senjata awal Pengusaha dan Pemilik Modal untuk semakin menghemat Biaya Produksi Perusahaan sehingga dalam muncullah praktek PHK secara Sepihak atas Buruh/Pekerja/Karyawannya. Hal itu Selalu terjadi di Negeri ini sejak diberlakukanya UU ketenagakerjaan yang Pro pasar, membela pemodal namun sangat anti terhadap kesehjateraan Kaum Buruh. Klimaks dari Setiap episode Perselisihan Hubungan Industrial baik dalam situasi Normal apalagi di tengah-tengah krisis ekonomi yang juga melanda di negeri ini adalah PHK terhadap buruh/pekerja/karyawan.

Dari ribuan kasus PHK yang tidak diurus dengan tepat oleh Negara. Satu kasus lagi di depan mata kita perlu dicatat, sejak tahun 1999-2008 sekarang, di tubuh PT KAI sebagai penyedia transportasi massal Kereta Api yang paling diminati masyarakat. Ternyata sering terjadi perselisihan, hak, kepentingan dan PHK dalam hubungan Industrial antara Pekerja Kereta Api (Dalam Hal ini SPKAJ/Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek) dengan PT Kereta Api Indonesia (Div Jabotabek), PT Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (PT KOWASJAB), PT Kencana Lima (PT KL).

Segala Upaya baik dalam bentuk perundingan-perundingan bipatrit dan sebagainya telah ditempuh sejak kasus ini mencuat pada tahun 2000 – Maret 2008. Upaya mediasi kasus yang juga melibatkan Komisi IX DPR RI tanggal 1 April 2008 telah diperjuangkan dengan gigih oleh Para Pekerja Kereta Api PT KAI Divisi Angkutan Transportasi Jabotabek untuk merebut hak-haknya yang tidak diberikan semestinya oleh Pemberi kerja dan Atasanya (PT KAI), namun semua upaya SPKAJ justru tidak dihiraukan sama sekali oleh pihak Manajemen PT KAI disatu sisi dan Negara yang memang terkesan lepas tangan atas kasus ini.

Saat ini terdapat 149 (dengan masa kerja rata-rata 5 tahun lebih) dan ditambah 71 pekerja. Yang bekerja di PT KAI divisi Angkutan Transportasi Jabotabek mengoperasikan Bagian Inti dari Usaha Jasa Transportasi Kereta Api, ternyata belum diangkat menjadi pegawai tetap PT KAI. Hal itu di mata Hukum tentu saja melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 66 mengatur sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Di samping itu SPKAJ menduga kuat, bukti-bukti bahwa PT KAI, KOWASJAB Dan PT Kencana Lima, telah menghalang-halangi SPKAJ untuk melakukan aktifitasnya sebagai sebuah serikat buruh independent di lingkungan kerja perkeretaapian ini sama halnya PT KAI, Kowasjab dan PT Kencana Lima telah melakukan UNION BUSTING terhadap SPKAJ. Tidak sedikit intimadasi baik secara halus maupun terang-terangan ditujukan kepada anggota SPKAJ di berbabagai station baik yang di lintas timur (Bekasi – Jakarta Kota) maupun lintas Selatan (Bogor –Jakarta Kota), kondite itula yang dipandang oleh SPKAJ memecah persatuan intrernal organisasi.

Atas hal itulah, maka kali ini bersamaan dengan berjalanya sidang Perkara Perselisihan kepentingan, Hak dan PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial, SPKAJ menyatakan:
1. Perkerjakan Kembali dan angkat Semua Pekerja Eks KOWASJAB dan PHL menjadi Pegawai dengan status Pegawai tetap PT KAI.
2. Berikan Seluruh kekurangan gaji kami yang terbukti di Potong Oleh PT KOWASJAB maupun PT Kencana Lima.
3. Stop Union Busting.
4. Cabut Sistem Kontrak dan Outchorsing.

Dan SPKAJ juga Menyerukan kepada semua serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengalang persatuan untuk perjuangan melawan sistem perburuhan dan sistem ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasanya yang jahat.

Demikian Siaran Pers dibuat sekaligus sebagai Pernyataan Sikap SPKAJ. Atas Perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Juni 2009
Humas Aksi
Pupuh Saepullah (021-94202531)