Arsip untuk ‘Berita Ormass Sekawan’ Kategori

Buruh

Agustus 7, 2009

Buruh Kepung PHI
New Picture
MAJU. Persoalan-persoalan kelas buruh memang tidak akan pernah selesai di bawah cengkeraman sistem kapitalisme di mana hasil kerja buruh selalu diambil oleh kelas pemilik modal dan semakin memperkaya diri sendiri (pemillik modal) sementara kesejahteraan kelas buruh seperti Upah, tunjangan-tunjangan yang diberikan tidak seimbang dengan hasil kerja yang dihasilkan, itulah petikan orasi dari salah satu massa aksi.

Massa aksi dari tiga serikat buruh diantaranya Serikat Pekerja Kereta Api JABOTABEK (SPKAJ), Serikat Pekerja Carrefur Indonesia (SPCI), Buruh PT Megaria, FPBJ PTP Nurindo dan solidaritas dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) melakukan unjuk rasa di depan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang memulai aksinya dari jam 10:00 WIB.

Kesemua Serikat buruh pada dasarnya memiliki kasus yang sama yaitu meminta keadilan terkait dengan hak-hak normative kelas buruh yang telah di atur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja no.13 tahun 2003 yang tidak dipenuhi atau telah dzolimi oleh para pengusaha (kelas pemodal) ditempat kerja mereka masing-masing. SPKAJ menuntut keadilan atas status kerja yang tidak jelas atau masalah out sourcing karena para anggota dari SPKAJ telah bekerja puluhan tahun tapi status kerja masih menjadi pekerja tidak tetap dan juga peroalan Upah yang tidak layak bahkan atas perjuangan tersebut anggota SPKAJ diintimidasi oleh PT KAI melalui Kencana V sebuah lembaga outsourcing. Sementara FPBJ PTP Nurindo berjuang menuntut hak-haknya seperti, Upah, Jamsostek, akan tetapi PT Nurindo membalasnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Begitu juga dengan SPCI dan Buruh PT Mega Ria menghadapi persoalan-persoalan hak-hak normative yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian dari serikat buruh yang tergabung dalam aksi termasuk juga orasi dari organisasi yang bersolidaritas. Dari semua orasi politik yang muncul semua serikat mengecam dengan keras atas segala tindakan kelas pemodal yang sewenang-wenang dan mengecam penguasa yang tidak pernah menunjukkan keberpihakan pada kelas buruh malah sebagai antek-antek dari pengusaha atau dengan kata lain menghamba pada para pemodal, tidak selesai disitu lembaga-lembaga penegakan hukum seperti PHI, MA terjadi mafia peradilan di mana penegakan hukum tunduk pada kepentingan para pemodal sehingga keadilan hanya dimiliki oleh mereka yang berduit dan yang memiliki kekuasaan (hukum bisa dibeli).
Atas dasar hal itulah kelas buruh dari berbagai serikat-serikat buruh mengeluarkan pernyataan bersama tentang perlawanan atas mafia peradilan sehingga keadilan bener-bener bisa ditegakkan dalam hal ini keadilan bagi kelas buruh yang sudah lama ditindas dan dihisap.

Diakhir aksinya massa aksi menyerukan untuk selalu membangun, memperkuat persatuan yang secara konkrit ditunjukkan dalam tindakan saling memberikan solidaritas sesama serikat atas kasus masing-masing. Pada perjuangan jangka panjangnya pembangunan dan penguatan persatuan tentunya diarahkan untuk memenangkan pertarungan dengan musuh bersama kelas buruh yaitu kelas borjuasi. Buruh bersatu tidak bisa dikalahkan, Buruh berkuasa rakyat sejahtera. (*****KS).

TANI

Juli 1, 2009

KRONOLOGI

Penolakan Rakyat Tajung Pakis atas Pengerukan Pasir Laut oleh PT Purna Tarum Murni di Perairan Muara Bungin, Desa Tanjung Pakis, Kec Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

12 Desember 1995
Direktur Jendral Pertambanguan Umum, Kuntoro Mangkusubroto, mengeluarkan ijin kuasa pertambangan eksploitasi (DU.1038/JABAR) kepada Letjen TNI (Purn) Mashudi selaku… PT Purna Tarum Murni melalui surat Keputusan Jenderal Pertambangan Umum Nomor:677.K/2014/DDJP/1995 tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi.

22 Mei 2008
Menteri Perhubungan, Ir. Jusman Syafii Djamal, mengeluarkan ijin kepada PT Purna Tarum Murni untuk melakukan kerja keruk di perairan Muara Bungin, Desa Tanjung Pakis, Kec. Pakisjaya, Kab. Karawang dengan volume keruk kurang lebih 500.000 m2 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KP 283 Tahun 2008 tentang pemberian Izin untuk melakukan kerja keruk kepada PT Purna Tarum Murni.

26 Agustus 2008
Bupati Karawang, Dadang S. Muchtar, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor;503/4352/LH tentang pemberian perpanjangan izin kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan kepada PT Purna Tarum Murni atas bahan galian golongan C (pasir laut) dari perngusahaan pertambangan yang berlokasi di desa Tanjugn Pakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

22 November 2008
Masyarakat mengumpulkan tanda tangan penolakan pengerukan pasir laut di desa tanjung pakis. Terkumpul 585 tanda tangan warga yang menolak pengerukan pasir.

24 November 2008
5 perwakilan warga, ( Pak Tabib agus, Pak Damin, Pak Karyo, Pak Bulak, dan hansip rinta untuk surat pernyataan penolakan masyarakat atas pengerukan pasir lait dengan melampirkan 585 tanda tangan masyarakat. Yang menjadi dasar penolakan masyarakat bahwa pengerukan pasir laut akan: merusak ekosistem laut dan habitatnya, akan dan telah mempersulit mata pencaharian bagi nelayan dan penduduk desa tanjung pakis, terjadinya abrasi di sekitar desa tanjung pakis, merusak keindahan pantai yang sekarang menjadi andalan objek wisata pantai khususnya penduduk desa tanjung pakis.

27 November 2008
Satpo PP dating untuk memeriksa kapal atas dasar pengaduan masyarakat kepada Bupati. Setelah Satpol PP pulang. Salah satu warga Pak Tabib Agus di intimidasi oleh Camat Pakis Jaya, Hery Proyono dan menyampaikan bahwa akan diberikan konpensasi Rp 300/kubik, menurut camat Rp. 300 dibagi 2 untuk Dusun Bungin 150 dan Pakis muara 150, masing-masing dikurangi 50 untuk aparat desa.

28 November 2008
Menurut pengamatan masyarakat Kapal mulai melakukan operasi pengerukan pasir di perairan muara bungin desa tanjung pakis.

29 November 2008
500 warga masyarakat desa Tanjung Pakis mendatangi Kantor Kades Tanjung Pakis untuk menyampaikan tuntutan warga agar pengerukan dihentikan namun Kades melarikan diri ke penginapan dan dihalang-halangi oleh preman-preman.

30 November 2008
1500 an warga mendatangi rumah kepala desa dan di bawa ke kantor kepala desa, setealh bermusyawarah dengan warga kepala desa sepakat untuk memberhentikan operasi dengan mendatangi kapal secara lansung pada hari itu juga. pada sore hari sekitar 120 warga dan kepala desa dengan menggunakan 6 perahu mendatangi lansung Kapak Keruk yang sedang melakukan operasi untuk menghentikan operasinya.

30 November 2008
H. Sasmito Rasmani, Direktur Operasional PT Purna Tarum Murni meminta perlindungan keamanan kepada Camat Pakisjaya, Danramil Pakisjaya, Kapolsek Pakisjaya dan Kepala Desa Tanjung Pakis Kec. Pakisjaya karena rakyat tajung pakis mendatangi langsung kapal keruk untuk menghentikan operasi pengerukan.

4 Desember 2008
300 Rakyat tanjung pakis melakukan aksi massa di DPRD Kab Karawang menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati tentang pengerukan pasir laut di desa tanjung pakis dan menutut Bupati Karawang untuk mengeluarkan Surat Pemberhientian Kepala Desa Tajung Pakis, Sofian Hadi. Akhirnya Pemerintah daerah melalui asisten tata praja setda kab. Karawang, Drs saleh effendi, mengeluarkan nota dinas yang di sampaokan kepada Bupati Karawang, Isi nota dinas yang menyertakan tutuntan masyarakat.

10 Desember 2008
Serikat Petani Karawang (SEPETAK) bersama Rakyat Tanjung Pakis melakukan Aksi massa dalam memperingati Hari HAM Se-Dunia sekaligus mendesak tuntutan kepada Bupati Karawang untuk mencabut Izin pengerukan pasir laut yang di lakukan PT Purna Tarum Murni.

12 Desember 2008
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kab Karawang, Drs. H. Enday Damanhuri mengundang perwakilan rakyat desa tanjung pakis untuk membahas penolakan dan tuntuan rakyat tanjung pakis pada 16 Desember 2008

16 Desember 2008
Pertemuan perwakilan masyarakt tanjung pakis (Pak tabib agus, Dodi, Pak Husen, Pak saki, Pak Murjani, pak damin, Pak Karyo, Pak Bulak, Pak Karta, Pak Cakra, Pak H. Warna, Pak dawi, Pak Surnoto, Kepala Desa Sofyan hadi, Camat Pakisjaya Hery Priyanto, Kapolsek Pak Hermawan, dan Babinsa Pak Nanang Suwandi bertemu dengan ASDA I saleh efendi dan perwakilan dari PT Purna tarum murni? Bertempat di Ruang rapat ASDA I. Pada pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakan apa2, namun sebaliknya ASDAI menyerahkan kepada Camat danLurah untuk permusyawarah dengan masyarakat.

24 Desember 2008
1050 lebih Masyarakat desa tanjung pakis bersama Serikat Petani Karawang kembali aksi ke kantor bupati untuk menntut bupati segera mencabut SK Bupati yang mengizinkan pengerukan dan pencopotan Kades. Pada aksi tersebut perwakilan masyarakat di temui oleh ASDA I namun mansyarakat menolak berdialog dengan ASDA I dan meminta agar Bupati menemui warga. Akhirnya Bupati menerima perwakilan warga ( Pak Tabib, Pak Karyo, Pak Saki, Dodi, Pak Karta, pak Uneh, Pak Mancung, Pak Ahwin, Pak Cakra) Satu orang perwakilan dari perempuan yaitu Ibu warsini di usir keluar ruang pertemuan oleh Bupati karena tidak membawa KTP). Pertemuan ini menghasilakan tindak lanjut bahwa Bupati

26 Desember 2008
Dinas Lingkunga Hidup, Polisi Pamong Praja, Dinas perhubungan, Badan Pengawasan Daerah. Camat Pakisjaya, Kapolsek Pakisjaya melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi lapangan.

4 Februari 2009,
900 an warga Tanjungpakis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga (FKW) Tajungpakis bersama Serika Petani Karawang (SEPETAK), GMNI Cab Karawang, kembali melakukan Unjuk rasa ke Kantor Bupati Karawang dengan tuntutan yang sama yaitu meminta Bupati Karawang, Dandang S Muchtar untuk segera mencabut Izin pengerukan pasir laut yang di lakukan PT Purna Tarum Murni. Bupati, Dadang S Muchatar menyatakan bahwa beliau tidak bisa mencabut Izin tersebut karena izin tersebut di keluarkan oleh Pemerintah Pusat. Bupati menjamin bahwa kapal tidak akan beroperasi.

dirilis oleh Serikat Petani Karawang