TINDAKAN REPRESIF SATUAN PENGAMANAN KAMPUS STKIP TERNATE BENTUK KEGAGALAN ELIT BIROKRASI KAMPUS DALAM MENYELENGGARAKAN SISTEM PENDIDIKAN YANG ILMIAH, DEMOKRATIS Dan BERVISI KERAKYATAN

Hidup Mahasiswa…

Hidup Rakyat Indonesia…

Salam Pembebasan Nasional

 

Sistem Kapitalisme sebagai sebuah logika hukum bagi penerapan hukum besi pasar bebas, telah melegalisasi Individu dan golongan tertentu untuk melakukan akumulasi keuntungan sebesar-besarnya, dan menghalalkan kompetisi tanpa batas bagi semua manusia dalam mengeksploitasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, tentu saja kompetisi absrud yang diidam-idamkan oleh klass borjuasi dan antek-anteknya tersebut memiliki akibat logis lainnya yaitu semakin terkonsentrasinya kekayaan dan monopoli kekuasaan bagi segolongan minoritas dan di sisi lain bagi berjuta-juta manusia yang kalah dalam kompetisi tersebut harus rela terjerumus ke dalam jurang kemiskinan tanpa dasar.

Kebutuhan untuk terus mengakumulasi keuntungan ini demikian terasa menjadi azas dan hukum tak terbantahkan dalam menyelenggarakan lembaga-lemabaga pendidikan di Indonesia, naiknya biaya satuan pendidikan tiap tahun, sulitnya akses bagi rakyat untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas dari TK hingga Perguruan Tinggi, namun disisi lain bagi mereka yang kaya begitu mudahnya mendapatkan pelayanan pendidikan. Adalah kenyataan tak terbantahkan bahwa satuan-satuan penyelenggara pendidikan di Indonesia saat ini tidak lagi menjadi alat untuk mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan rakyat akan tetapi merupakan alat untuk melayani klass borjuasi semata. Hal inilah yang semakin meyakinkan kita bahwa :

“Rezim SBY-Boediono dan Elit-elit Politik Borjuasi Telah Gagal Mengratiskan Pendidikan Untuk Kesejahteraan Rakyat”

Namun aksi simpatik SMI dalam menyuarakan pendapat dan pikiran tentang kegagalan rezim SBY-Boediono dan Elit-Elit Politik dalam menyelenggarakan pendidikan yang bervisi kerakyatan, mendapat represif dari satuan pengamanan kampus STKIP Kota Ternate, aksi mimbar bebas sebagai salah satu bentuk kegiatan ilmiah mahasiswa bukan dipandang sebagai sebuah kehendak untuk memajukan pemikiran dan tindakan mahasiswa Indonesia, malah oleh pihak birokrasi kampus dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan merupakan kegiatan yang anarkis.

Bahwa mimbar bebas yang dilakukan SMI di wilayah sekitar kampus STKIP kota Ternate, merupakan kegiatan ke-ilmuan di mana setiap manusia memiliki hak untuk bebas menyampaikan pikiran dan pendapatnya, serta merupakan satu perbuatan publik yang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana di cantumkan dalam UU NO 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Namun tindakan arogan satuan keamanan kampus STKIP dalam membubarkan aksi simpatik tersebutlah merupakan sebuah tindakan yang anti hukum dan anti demokrasi. Oleh karenanya kami menuntut :

  1. Rektor STKIP Ternate Harus menjamin Hak Berekspresi, Berpendapat, Berorganisasi di Lingkungan Kampus STKIP
  2. Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan
  3. Tolak Kapitalisasi Pendidikan

 

Seruan Umum :

  1. Galang Persatuan Gerakan Rakyat demi terwujudnya pendidikan yang gratis ilmiah dan Bervisi Keakyatan
  2. Kepada setiap seluruh Komite baik komite pimpinan cabang maupun komite pimpinan komisariat untuk segera mengirimkan surat kecaman dan protes terhadap pihak birokrasi STKIP.

 

Salam Pembebasan Nasional!

 

Jakarta,  15 Januari 2012

Hormat kami,

                                

Ketua Umum

 

 

 

Azmir Zahara

Sekretaris Jenderal

 

 

 

Sholly Irmanto

 

RAKYAT BIMA HANYA BUTUH KESEJAHTERAAN BUKAN PENINDASAN OLEH KORPORASI DAN ELIT BORJUASI

Eskalasi kekerasan yang semakin meningkat akhir-akhir ini terjadi antara lain karena rakyat sudah tak mau lagi di eksploitasi, sementara itu aparat dan pemerintah tidak mau berpihak kepada rakyat. Akibatnya konflik yang terjadi selalu rakyat dirugikan dan selalu disalahkan.

Penyelesaian kasus yang  dilakukan oleh pemerintah dan Tim Pencari Fakta pun hanya menjelaskan soal kekerasan, pelaku yang sudah tahan hingga pendataan jumlah korban meninggal maupun luka-luka, tidak menyentuh akar persoalan penyebab konflik itu terjadi. Bahkan dalam penyelesaian kasus, rakyat sering dirugikan dengan dituduh melanggar hukum, ketertiban umum sehingga muncul kesimpulan dari aparat maupun pemerintah bahwa rakyatlah yang bersalah dan pantas untuk di tindak tegas.

Tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat di Bima, Nusa Tenggara Barat pada tanggal  24 Desember 2011, tidak saja berada di luar prosedur tapi sudah masuk pada tindakan yang brutal [barbar] yakni dengan menembaki rakyat secara membabi-buta. Dari kekerasan aparat kepolisian tersebut telah mengakibatkan 3 orang meninggal, yaitu Arif Rahman [18], Syaiful [17] dan Syarifudin [46] serta 1 orang masih hilang yaitu Nasrullah [30]. Selain korban meninggal, ada sekitar 30 orang korban luka tembak.

Awal persoalan tersebut tidak terlepas dari keberadaan PT. Sumber Mineral Nusantara [PT.SMN] yang dengan SK Bupati No. 188 tertanggal 28 April 2010 atas eksplorasi tambang emas dinilai merugikan rakyat. Belajar dari pengalaman PT. Freeport Indonesia yang melakukan eksplorasi tambang emas dipapua tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat papua maupun bagi Negara. Oleh karenanya, berdirinya perusahaan tambang di Bima yang dikuasi korporasi swasta pantas ditolak, sebab mereka akan mementingkan dirinya sendiri dengan merauk keuntungan semata dan sementara rakyat tetap miskin.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPR RI/ DPRD Bima, Aparat Kepolisian, serta KOMNAS HAM harus memandang persoalan secara mendasar yaitu persoalan penolakan tambang ini karena tambang di kuasai oleh segelintir orang yang akan merugikan mayoritas rakyat Bima. Dan prinsipnya adalah rakyat Bima menginginkan kesejahteran bukan penindasan.

Mengenai industri tambang, seharusnya peran pemerintah adalah membangun industrialisasi nasional yang mandiri, berorientasi kerakyatan serta menasionalisasi perusahan-perusahan tambang dibawan kekuatan dan kontrol rakyat.

Maka oleh karena itu kami dari Serikat Mahasiswa Indonesia menuntut:

  1. Cabut SK Bupati No. 188.45/357/004/2010 Tentang Ekplorasi Tambang
  2. Usut Tuntas dan adili Bupati dan KAPOLDA Bima atas pelanggaran HAM atas rakyat Bima.
  3. Nasionalisasi aset-aset vital [termasuk tambang emas] dibawah kontrol rakyat.

Jakarta, 05 Januari 2012

Hormat Kami

KOMITE PIMPINAN PUSAT-SERIKAT MAHASISWA INDONESIA

Ketua Umum                                                                                              Sekretaris jenderal

Azmir zahara                                                                                                      Soli Irmanto

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.